LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak terus melakukan pengawasan dan penyuluhan kepada pedagang pemilik alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) yang berada di wilayah pasar Rangkasbitung. Hal itu untuk mewujudkan masyarakat pasar tertib ukur dan melindungi warga dari kecurangan pedagang.
“Ya, target kita menyasar ke perusahaan ekspedisi, pedagang kaki lima dan pertokoan. Alhamdulillah, sejauh ini kami belum menemukan kecurangan yang dilakukan pemilik UTTP,” kata Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana, Sabtu, 9 November 2024.
Dia mengatakan, tahun ini akan ada pasar di Kabupaten Lebak untuk masuk ke dalam pasar tertib. Dimana, saat ini sudah ada 6 pasar tertib ukur di Lebak yaitu pasar Sampay, pasar Citeras, pasar Maja, pasar Bayah, pasar Wanasalam, pasar sampay dan pasar Rangkasbitung. “Targetnya, seluruh pasar di Lebak jadi pasar tertib ukur,” katanya.
Dijelaskannya, tera ulang ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke Kabupaten.
“Untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut kami melakukan akselerasi di beberapa pasar di Kabupaten Lebak,” katanya.
Dia berharap nantinya Kabupaten Lebak bukan lagi hanya memiliki pasar tertib ukur saja, tapi juga bisa menjadi daerah tertib ukur, yang berarti seluruh wilayah kabupaten Lebak sudah tertib ukur.
Fitri pedagang di pasar Rangkasbitung mengatakan, pedagang di pasar Rangkasbitung tidsk keberatan bila dilakukan sidak soal timbangan oleh petugas. Sebab, diyakininya para pedagang di pasar tidak ada yang melakukan kecurangan apalagi ditimbangan.
“Timbangan kita sudah sering diperiksa hasilnya sejauh ini kami belum pernah mendengar adanya kecurangan atau mencurangi ditimbangan,” kata penjual satur mayur dan sembako ini.
Editor: Abdul Rozak