KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan optimalisasi pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, mengatakan bahwa FGD tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman bersama terkait arah kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB yang sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Jadi, saya berharap kegiatan tersebut dapat menjadi wadah bagi kabupaten ataupun kota untuk mengeksplorasi dan menyepakati kebijakan opsen PKB dan BBNKB,” ucap Slamet di Hotel Vivere, Rabu, 13 November 2024.
Kata Slamet, opsen PKB dan BBNKB adalah perluasan basis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang HKPD, yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk menarik pungutan tambahan sesuai persentase tertentu dari tarif pajak kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
Slamet juga mengungkapkan, keberhasilan implementasi opsen PKB dan BBNKB sangat bergantung pada sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten maupun kota.
Namun, dirinya berharap adanya peran aktif kabupaten dan kota dalam pemungutan dan pengawasan pajak daerah, sehingga dapat meningkatkan fiskal daerah secara keseluruhan.
“Saya yakin keberhasilan penerapan opsen pajak daerah ini merupakan sinergitas yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten maupun kota,” pungkasnya.
Koordinator Bidang Ekonomi Daerah, Kemenko Perekonomian, Dara Ayu Prastiwi, menambahkan bahwa arahan dari Pemerintah Pusat supaya Pemerintah Daerah dapat mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi transaksi pajak.
Menurutnya, penggunaan sistem elektronik dalam transaksi Pemda telah terbukti dapat meningkatkan PAD dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di beberapa daerah.
“Dua terakhir ini, kami melihat daerah yang sudah menerapkan sistem digitalisasi dalam transaksi pajak terbukti mengalami peningkatan PAD dan PDRB,” tutupnya.
Editor: Agus Priwandono











