PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tak akan mengeluarkan surat perpanjangan kerja sama terkait penampungan sampah dengan Pemkab Serang dan Pemkot Tangerang Selatan.
Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Nuriyah memastikan tak ada rencana untuk memperpanjang kerja sama pengolahan sampah dengan Kabupaten Serang atau daerah lain.
“Sampai saat ini, kami tidak memiliki rencana memperpanjang kerja sama pengolahan sampah dengan Serang atau daerah lainnya,” kata Nuriyah, pada Kamis 14 November 2024.
Nuriyah menegaskan bahwa perjanjian kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain hanya berlaku selama empat bulan dan akan berakhir pada Desember 2024.
“Kerja sama ini hanya berlaku dari bulan September hingga akhir Desember 2024,” ungkap Nuriyah.
Nuriyah menjelaskan, kerja sama pengolahan sampah ini tidak hanya didasari pada pertimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kerja sama tersebut sudah melalui analisis serta kajian dari berbagai pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak yang mungkin timbul selama pelaksanaan program
“Ini tidak hanya didasari oleh PAD saja. Kami sudah melakukan analisa mendalam, baik dari sisi dampak maupun penanganannya. Di akhir Desember, akan ada evaluasi menyeluruh terkait efektivitas program ini,” jelasnya.
Evaluasi tersebut, menurut Nuriyah, akan menjadi dasar bagi Pemkab Pandeglang dalam mengambil langkah ke depan terkait pengelolaan sampah di wilayahnya.
Nuriyah menyampaikan warga yang terdampak di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol rutin menerima Kompensasi Dampak Negatif (KDN) setiap bulannya. Kompensasi ini dikelola oleh pemerintah desa maupun kelurahan setempat.
“Dari hasil analisis yang sudah dilakukan, warga di sekitar TPA akan menerima Kompensasi Dampak Negatif yang disalurkan melalui pemerintah desa dan kelurahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti mengatakan bahwa kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain saat ini hanya dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol. Menurutnya, tidak ada pengolahan sampah yang dilakukan di TPA lainnya yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Kerja sama pengolahan sampah ini hanya di TPA Bangkonol, tidak ada di lokasi lain,” kata Tanti.
Tanti menjelaskan kapasitas TPA Bangkonol masih memadai untuk kebutuhan beberapa puluh tahun ke depan. Hal ini semakin didukung dengan adanya fasilitas pengolahan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM).
“TPA Bangkonol memiliki kapasitas yang cukup besar dan masih memadai untuk beberapa tahun ke depan. Alhamdulillah, saat ini PD PBM sudah memiliki mesin pengolahan sampah yang dapat mengubahnya menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP), yang digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara untuk PLTU II Labuan,” imbuhnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi