TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemkot Tangsel bersama DPRD Tangsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Anggota DPRD Kota Tangsel, dari Fraksi PDI Perjuangan, Ledy MP Butar Butar mengatakan, raperda ini adalah inisiatif DPRD Tangsel yang telah dibahas pada rapat paripurna, Selasa 12 November 2024.
“Bahwa raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan pembahasan yang ketat dari penyeleksian masuk ke Program Pembentukan Raperda (Propemperda) tahun 2024 hingga proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten,” ungkap Ledy, Minggu 17 November 2024.
Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten telah merekomendasi melanjutkan pembahasan Raperda ini melalui surat nomor W.12-PP.04.02-125 tanggal 24 Juli 2024.
Menurut Ledy diuaulkannya pembentukan Raoerda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat bertujuan untuk memaksimalkan peran Kota Tangsel sebagai kota perdagangan dan jasa.
“Kota ini memiliki penduduk yang padat dengan wilayah yang tidak terlalu luas. Kondisi ini sudah pasti membutuhkan area jual beli dan perdagangan yang kiranya dapat mengakomodir seluruh lapisan masyarakat Kota Tangsel,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan area perdagangan yang berupa pasar yang saat ini ada di Kota Tangsel dirasa belum memberikan kenyamanan. Belum lagi persoalan pasar-pasar dadakan atau pasar tumpah yang keberadaannya dianggap meresahkan sebagian masyarakat sekitar.
“Kita lihat kondisi pasar saat ini, terlebih lagi adanya pasar tumpah itu, menunjukan bahwa pengelolaan, pembinaan kenyamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan pasar belum terkoordinir dengan baik,” ujarnya.
Ledy juga mengatakan, raperda itu nantinya akan mengatur beberapa hal, seperti Optimalisasi kontribusi dari keberadaan pasar kepada pendapatan asli daerah (PAD).
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











