PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang telah mengumumkan waktu pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkab Pandeglang tahun anggaran 2024 periode II telah resmi dibuka oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Pengumuman mulai dibukanya pendaftaran seleksi penerimaan CPPPK pada Jumat, 15 November 2024.
Analis SDM Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang Juwita Mutachirriyah mengatakan, pendaftaran seleksi CPPPK untuk periode II telah diumumkan kemarin malam.
“Waktu pendaftaran dimulai dari hari Minggu, 17 November sampai 31 Desember 2024. Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 4 sampai 18 Februari 2025,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 17 November 2024.
Pendaftaran seleksi periode II ini boleh diikuti dengan syarat tertentu. Jadi tidak semua tenaga honorer dapat mengikutinya.
“Hanya pegawai yang sudah aktif bekerja selama dua tahun,” katanya.
Juwita menjelaskan, pelamar periode II ini ialah tenaga non ASN, yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus di instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Pelamar lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek untuk formasi jabatan fungsional guru.
“Jadi baik non ASN tenaga teknis, kesehatan dan guru bisa melamar dengan syarat minimal sudah dua tahun. Khusus untuk guru itu minimal sudah aktif mengajar secara kontinyu selama dua tahun,” katanya.
Pelamar guru ini, syaratnya harus aktif mengajar selama dua tahun. Sedangkan untuk tenaga teknis itu dilihat dari SK penugasan.
“Untuk tenaga kesehatan menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR),” katanya.
Plt Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon mengatakan, pelaksanaan seleksi Kompetensi PPPK tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemkab Pandeglang tahun anggaran 2024 periode II menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” katanya.
Editor : Aas Arbi











