TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Tangsel bersama DPRD Tangsel tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Tangsel pada Kamis, 14 November 2024, Pjs Walikota Tangsel, Tabrani, menjelaskan latar belakang dibahasnya Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, bahwa pasar rakyat merupakan salah satu indikator kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah.
Dengan adanya pasar rakyat, diharapkan
dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dilatarbelakangi hal tersebut, diperlukan upaya kita bersama untuk mempertahankan keberadaan pasar rakyat agar tidak tergerus dengan keberadaan pasar modern,” ujarnya.
Menurut Tabrani, hal pertama yang perlu disempurnakan dari Raperda itu ialah perlu dibuat aturan yang jelas mengenai pengelolaan pasar rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah, BUMD dan swasta.
Kedua, perlu diperjelas pengaturan mengenai penetapan klasifikasi pasar rakyat.
Ketiga, kata Tabrani, perlu ditambahkan pengaturan mengenai kewajiban setiap orang atau badan hukum yang menggunakan tempat berjualan di pasar rakyat untuk melakukan tera dan tera ulang.
Keempat, perlu ditambahkan pengaturan mengenai kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan pasar rakyat.
Kelima, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan pasar rakyat.
Kemudian, yang terakhir adalah perlu ditambahkan pengaturan mengenai pasar rakyat yang sudah berdiri namun belum sesuai dengan tata ruang saat ini.
Editor: Agus Priwandono











