TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Beberapa hari terakhir, pemberitaan di Kota Tangsel diramaikan oleh penolakan warga terhadap rencana lama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menutup Jalan Raya Serpong-Parung.
Jalan sepanjang 4,6 kilometer yang membelah wilayah BRIN ini kini kembali menjadi sengketa panas antara warga yang menolak jalan tersebut ditutup dan BRIN yang bersikeras menutup jalan demi menjaga keamanan aktivitas nuklir di kawasan tersebut.
Gerbang masuk menuju wilayah BRIN sendiri berada 300 meter yang dimulai dari perempatan Jalan Muncul-Puspiptek, Kota Tangsel.
Jika mengendarai sepeda motor dari gerbang masuk BRIN menuju wilayah Parung Bogor dapat ditempuh waktu sekitar 11 menit, dan jika mengendarai mobil dapat ditempuh waktu hingga 13 menit.
Di depan gerbang masuk wilayah BRIN terpampang portal setinggi 4 meter yang hanya bisa dilalui mobil dan sepeda motor. Diatas portal tertulis “Kawasan Terbatas Objek Vital Nasional dan Area Nuklir, Kawasan Sains dan Teknologi BJ. Habibie”.
Sebelumnya Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menjelaskan bahwa BRIN telah menyiapkan jalan lingkar luar sebagai jalur alternatif agar mobilitas warga tetap terjamin, setelah ditutupnya Jalan Raya Serpong-Parung.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, terutama pelaku usaha kecil di sekitar kawasan. Karena itu, BRIN membuka peluang kemitraan agar dampak ekonomi bisa diminimalkan,” ujar Handoko, Selasa 14 Oktober 2025.
BRIN memastikan bahwa pengalihan akses jalan belum diberlakukan secara penuh. Proses koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan kepolisian dan pemerintah daerah, masih berlangsung untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan masyarakat.
“Kami akan mengatur tata lalu lintas bersama agar tidak mengganggu aktivitas warga, khususnya di wilayah Muncul, Serpong,” imbuh Handoko.
Lebih jauh, BRIN menyebut bahwa pengalihan ini juga menjadi bagian dari strategi pengembangan fasilitas nuklir baru di kawasan tersebut.
Pada tahun 2026, BRIN berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron yang akan meningkatkan tingkat aktivitas riset dan risiko keamanan di area tersebut.
Sementara itu tanggapan berbeda disampaikan Kuasa hukum warga, Suhendar. Ia menyampaikan penutupan jalan tidak hanya menghambat mobilitas,l warga, tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Suhendar menyebut klaim BRIN atas kepemilikan jalan tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan ada tiga instrumen hukum yang justru mematahkan dalil BRIN.
Pertama, adanya Peraturan Wali Kota Tangsel yang menyebut jalan tersebut sebagai jalan provinsi. Kedua, adanya Keputusan Gubernur Banten Nomor 640, yang juga menegaskan status jalan milik Pemprov dan yang ketiga adanya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten 2023, yang menyatakan jalan Serpong–Muncul–Parung adalah aset Pemprov Banten.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











