KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Upaya warga Kota Tangsel menolak penutupan Jalan Raya Serpong-Parung oleh Badan Riset dan Inovasi (BRIN) belum mereda.
Setelah melakukan berbagai unjuk rasa dan membuka posko di depan gerbang masuk Jalan Raya Serpong-Parung, warga Tangsel juga melaporkan BRIN ke Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Banten.
Melalui kuasa hukumnya, Suhendar yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Tangsel, BRIN dilaporkan Ke Kejati atas tindakan kesewenang-wenangannya menutup Jalan Raya Serpong-Parung yang dinilai menganggu mobilitas dan perekonomian warga.
“Kami telah melaporkan BRIN ke Kejati Banten pada Jumat, 10 Oktober 2025, mudah-mudahan Kejati Banten dapat memproses laporan kami,” ujar Suhendar, Kamis 16 Oktober 2025.
Suhendar mengatakan, warga meminta perlindungan hukum ke Kejati Banten dan berharap Kejati Banten dapat menjadi pihak yang bisa menghentikan BRIN menutup Jalan Raya Serpong-Parung.
“Kami berharap Kejati Banten dapat nelindungi warga dan menghentikan kesewenang-wenangan BRIN menutup Jalan Raya Serpong-Parung,” tegas Suhendar.
Suhendar menegaskan, berdasarkan sejumlah produk hukum daerah, jalan yang menjadi perbatasan antara Kota Tangsel dan Kabupaten Bogor tersebut sah berstatus jalan Provinsi dan dilindungi oleh peraturan daerah.
“Sudah jelas ada dasar hukumnya. Pertama, Keputusan Gubernur Banten Nomor 620 Tahun 2023, lalu Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 dan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019. Ketiganya menegaskan bahwa ruas jalan Serpong–Muncul berstatus jalan provinsi,” ujar Suhendar.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga memiliki sertifikat hak pakai dari BPN Provinsi Banten yang menyebutkan bahwa jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten.
“Ada tiga produk hukum dan satu sertifikat resmi dari BPN. Jadi statusnya sah dan legal sebagai jalan provinsi. Maka aneh kalau BRIN mengklaim itu wilayah mereka dan mau menutupnya,” tegasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











