SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pejabat BPBD Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra, dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Kamis, 21 November 2024. Ayub dianggap bersalah dalam kasus penipuan pengadaan laptop dengan modus menerbitkan 25 Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,4 miliar bagi PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dikurangkan selama berada dalam tahanan,” kata JPU Kejati Banten, Raden Isjunianto. Tuntutan ini juga diberikan kepada Eddy Purnama, pihak swasta yang terlibat dalam penipuan tersebut, dengan pidana yang sama.
Raden Isjunianto menekankan, bahwa tindakan kedua terdakwa tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencemarkan citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten. “Perbuatan mereka telah merugikan Rp 1,4 miliar dan merusak citra ASN,” ujar Raden, sembari mengungkapkan bahwa hal yang meringankan bagi Ayub adalah sikap sopannya dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Kasus ini bermula pada April 2023, ketika Sales Manager PT ITI, Rina Apreisiana, dihubungi mengenai pekerjaan pengadaan laptop di BPBD Banten. Rina bersama dengan Antonius Maharjati kemudian berangkat ke Serang, bertemu dengan Eddy dan beberapa pihak lainnya yang mengaku dari BPBD Banten. Dalam pertemuan itu, Rina diminta untuk menandatangani 25 SPK untuk pengadaan laptop jenis Asus Tuf Gaming, yang kemudian diubah menjadi merk Axioo setelah kesepakatan dengan Eddy.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pengiriman dan serah terima barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan pembayaran pun belum dilakukan meskipun barang telah diterima. PT ITI terpaksa menghentikan pengiriman tahap kedua akibat ketidakpastian pembayaran. “Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,46 miliar,” jelas JPU Kejari Serang, Engelin.
Sidang ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
Editor : Merwanda











