SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Tiga terdakwa kasus narkoba yang melibatkan 2 kilogram sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Terdakwa Faisal Rona, Fazil, dan Syahrun Anwar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 21 November 2024, JPU menyatakan bahwa ketiganya melanggar hukum dengan membawa sabu dalam jumlah besar yang berpotensi merusak generasi bangsa. “Perbuatan mereka bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Febby Febrian Arip Mulyana, JPU Kejari Cilegon.
Kasus ini bermula pada April 2024, ketika Faisal dan adiknya, Fazil, melakukan perjalanan untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Medan dan Tanjung Balai untuk diserahkan kepada bandar narkoba di Jakarta. Selama perjalanan, mereka dibantu oleh Syahrun Anwar, yang kemudian ikut terlibat dalam upaya pengedaran tersebut. Pada akhir April 2024, mereka ditangkap di Jakarta setelah kepolisian melakukan penggerebekan di hotel tempat mereka menginap dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan sepatu dan di tubuh mereka.
Setelah pembacaan tuntutan, Faisal tampak terpukul dan syok, bahkan sempat harus ditandu keluar ruangan menggunakan kursi roda. Sementara dua terdakwa lainnya, Fazil dan Syahrun, menangis terisak. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada pekan depan.
Editor : Merwanda











