SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang untuk memastikan tertibnya Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pilkada Kota Serang 2024. Langkah ini dilakukan sejak hari pertama masa tenang pada 24 November 2024, sebagai tindak lanjut dari PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur pembersihan APK.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada, termasuk melalui bantuan dalam pembersihan APK. “Hari ini hingga 26 November, kami membantu KPU dan Bawaslu dalam rangka pembersihan alat peraga kampanye,” ujar Nanang di Alun-alun Barat, Kota Serang, Minggu (24/11/2024).
Menurut Nanang, Pemkot Serang telah menurunkan sumber daya, baik personel maupun peralatan, untuk mempercepat proses pembersihan APK, termasuk penggunaan alat berat seperti crane. Meski penertiban APK tidak melibatkan pasangan calon, Pemkot bertekad agar seluruh APK di setiap titik ruas jalan dan perkampungan dapat dibersihkan secara menyeluruh.
“Harapannya, dengan kota yang bersih, kita dapat menciptakan Serang sebagai rumah yang aman, tertib, nyaman, dan damai bagi semua,” tandas Nanang.
Editor : Merwanda