SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tiga orang pelaku pengedar dan pemasok obat keras di wilayah Pandeglang dan Jakarta. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan ribuan butir obat keras.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkapkan ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial OR (27), HM (30) dan BD (34). Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Kami mengungkap kasus tersebut di wilayah Pandeglang dan Jakarta. Kasus tersebut kami ungkap belum lama ini,” katanya, Selasa 25 November 2024.
Erlin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Pandeglang. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OR terlebih dahulu.
“Penangkapan terhadap OR ini dilakukan di Kampung Kadu Bangkong, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang,” kata perwira menengah Polri ini.
Dari keterangan OR, petugas mendapat informasi mengenai keterlibatan HM dan HD. Selanjutnya, keduanya ditangkap di daerah Kalideres, Jakarta Barat. “Dua pelaku ini diamankan di daerah Jakarta,” ungkapnya.
Erlin menambahkan, dari penangkapan ketiga pelaku tersebut pihaknya mengamankan ribuan butir obat keras. Rinciannya, 885 butir obat kuning berlogo MF, 1.528 butir Tramadol HCL, 130 butir Trihexyp.
Kemudian, 61 butir Alprazolam, 45 butir Merlopam, seribu butir lebih hexymer. “Lalu ada 87 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir dan 2 butir obat keras berlogo Dexa dengan jumlah keseluruhan 437 butir serta uang hasil penjualan,” katanya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika. “Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak