SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Madropik didakwa melakukan korupsi penerimaan retribusi sampah tahun 2020-2021. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 673 juta lebih.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin kemarin, 25 November 2024.
Dijelaskan Achmad, kasus korupsi ini juga melibatkan tenaga harian lepas (THL) atau staf pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020-2021 bernama Rizky Prasandy yang penuntutannya dilakukan terpisah.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum dengan tidak melakukan penyetoran retribusi pelayanan persampahan yang diterimanya ke kas daerah,” katanya.
Retribusi sampah yang tidak disetorkan itu dari beberapa perusahaan transporter di tahun 2020-2021. Modus operandi yang dilakukan Madropik dengan Rizky itu dilakukan dengan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
“Uang yang diterima atas pembayaran retribusi pelayanan persampahan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Achmad menegaskan, seharusnya uang retribusi itu disetorkan seluruhnya ke rekening kas daerah dan paling lambat dalam waktu satu hari. Akan tetapi faktanya tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah atau dilakukan penggelapan uang oleh terdakwa.
“Dengan jumlah sebagian atau seluruhnya nilai retribusi serta telah melewati jangka waktu penyetoran nilai retribusi,” ujarnya.
Achmad mengungkapkan, agar tidak diketahui, terdakwa melakukan manipulasi administrasi atas bukti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Caranya yakni dengan dibuat dua surat.
Surat pertama berisi tentang kubikasi dalam gatepass yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Sedangkan surat yang kedua tidak sesuai dengan kubikasi dalam gatepass ditandatangani oleh Madropik.
“Dengan cara dibuat dua jenis yang pertama sesuai dengan kubikasi dalam gatepass yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan yang kedua yang tidak sesuai dengan kubikasi,” ungkapnya.
Menurut Achmad, pemalsuan dokumen SKRD dan SSRD tersebut bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 82 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 9 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran,” ungkapnya.
Achmad mengungkapkan, perbuatan kedua terdakwa tersebut, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana berdasarkan alat bukti surat. Yakni, Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan senilai Rp673,535 juta.
“(Hasil audit-red) tanggal 29 Agustus 2024 dari Inspektorat Daerah Provinsi Banten beserta didukung dengan alat bukti lainnya diperoleh kerugian negara yang nyata dan pasti yaitu sebesar Rp673.535.000,” katanya.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











