slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, ASN Cilegon Rugikan Negara Rp 673 Juta

Fahmi by Fahmi
26-11-2024 21:13:30
in Hukum
Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, ASN Cilegon Rugikan Negara Rp 673 Juta

Mantan Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Madropik saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 25 November 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Madropik didakwa melakukan korupsi penerimaan retribusi sampah tahun 2020-2021. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 673 juta lebih.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin kemarin, 25 November 2024.

Baca Juga :

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Dijelaskan Achmad, kasus korupsi ini juga melibatkan tenaga harian lepas (THL) atau staf pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020-2021 bernama Rizky Prasandy yang penuntutannya dilakukan terpisah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum dengan tidak melakukan penyetoran retribusi pelayanan persampahan yang diterimanya ke kas daerah,” katanya.

Retribusi sampah yang tidak disetorkan itu dari beberapa perusahaan transporter di tahun 2020-2021. Modus operandi yang dilakukan Madropik dengan Rizky itu dilakukan dengan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

“Uang yang diterima atas pembayaran retribusi pelayanan persampahan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.

Achmad menegaskan, seharusnya uang retribusi itu disetorkan seluruhnya ke rekening kas daerah dan paling lambat dalam waktu satu hari. Akan tetapi faktanya tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah atau dilakukan penggelapan uang oleh terdakwa.

“Dengan jumlah sebagian atau seluruhnya nilai retribusi serta telah melewati jangka waktu penyetoran nilai retribusi,” ujarnya.

Achmad mengungkapkan, agar tidak diketahui, terdakwa melakukan manipulasi administrasi atas bukti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Caranya yakni dengan dibuat dua surat.

Surat pertama berisi tentang kubikasi dalam gatepass yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Sedangkan surat yang kedua tidak sesuai dengan kubikasi dalam gatepass ditandatangani oleh Madropik.

“Dengan cara dibuat dua jenis yang pertama sesuai dengan kubikasi dalam gatepass yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan yang kedua yang tidak sesuai dengan kubikasi,” ungkapnya.

Menurut Achmad, pemalsuan dokumen SKRD dan SSRD tersebut bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 82 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 9 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran,” ungkapnya.

Achmad mengungkapkan, perbuatan kedua terdakwa tersebut, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana berdasarkan alat bukti surat. Yakni, Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan senilai Rp673,535 juta.

“(Hasil audit-red) tanggal 29 Agustus 2024 dari Inspektorat Daerah Provinsi Banten beserta didukung dengan alat bukti lainnya diperoleh kerugian negara yang nyata dan pasti yaitu sebesar Rp673.535.000,” katanya.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: DLH Cilegonkasus korupsi Cilegonkasus korupsi DLH Cilegonkasus korupsi retribusi sampahKejari Cilegon Achmad AfriansyahKorupsi CilegonMadropikPengadilan Tipikor SerangPN SerangRizky Prasandy
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polda Banten Tangkap Pengedar dan Pemasok Obat Keras

Next Post

DLH Periksa Kualitas Air di 7 Sungai di Lebak

Related Posts

Hukum

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 08:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim kuasa hukum Aja Suharja selaku mantan Direktur PT LKM Berkah Pandeglang dan Rinadi selaku operasional PT...

Read moreDetails

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Next Post
DLH Periksa Kualitas Air di 7 Sungai di Lebak

DLH Periksa Kualitas Air di 7 Sungai di Lebak

Semua Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nyoblos di Kota Serang

Semua Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nyoblos di Kota Serang

Milenial Diajak Pilih Pemimpin yang Lahir dari Rahim Rakyat

Milenial Diajak Pilih Pemimpin yang Lahir dari Rahim Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 31 Mei 2026 16:56

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perajin Ukir Kayu Endang Sutioso warga Kampung Kerawang Legon, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang mendapatkan pemesanan...

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Minggu, 31 Mei 2026 14:50

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kesiapan daerahnya untuk menjadi tuan rumah Pekan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak