SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, benarkan temuan Haris Azhar bersama Lokataru Foundation, terkait dugaan pelanggaran pada Pilkada di Banten.
Berdasarkan hasil pantauannya, Lokataru Foundation menerima sejumlah aduan yang mengindikasi terjadinya pelanggaran, yang juga tercermin dalam catatan Bawaslu, dan menempatkan Banten sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran Pilkada terbanyak keempat di Indonesia.
Dari aduan yang diterima, terdapat 16 dugaan pelanggaran yang sudah diverifikasi dan didalami oleh Lokataru, mencakup pelanggaran pidana pemilu, serta pelanggaran hukum lainnya.
Pada temuannya, teridentifikasi jenis pelanggaran seperti; penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara, pelanggaran netralitas ASN, penyelewenangan penggunaan instrumen hukum, hingga praktik politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, Badrul membenarkan terkait temuan dari Lokataru Foundation tersebut. Namun, terdapat laporan yang tidak terbukti, atau tidak memenuhi unsur pidana.
“Informasi terkait penanganan itu ada semua. Tapi ada yang terbukti, ada yang kurang bukti. Misalnya secara pidana unsur-unsurnya tidak terpenuhi, kemudian misalnya ada laporan-laporan yang tidak terpenuhi secara formil. Jadi banyak, setiap laporan berbeda-beda karakter permasalahannya. Tapi juga banyak yang terbukti,” kata Badrul saat dihubungi melalui telepon, Jumat, (22/11) kemarin.
Badrul mengatakan, hasil temuan dari Lokataru Foundation, sebagian besar hampir seluruhnya telah ditangani proses pemeriksaannya.
“Baik netralitas kepala desa, atau pejabat negara, TNI/Polri yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, atau ASN, serta netralitas perangkat desa,” kata Badrul.
Menurut Badrul, dari laporan dugaan pelanggaran itu, sebagian sudah direkomendasikan kepada pihak-pihak terkait.
“Misalnya untuk perangkat desa atau juga beberapa kepala desa sudah kami rekomendasikan kepada bupati untuk ditindak. Juga ke beberapa ASN sudah kita rekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara,” ungkap Badrul.
Badrul mengatakan, dari laporan dugaan pelanggaran yang diterima, Bawaslu hanya menyampaikan atau merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait.
“Maka output dari kami yaitu merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk menindaklanjuti pelanggaran oleh ASN. Kemudian ada lagi rekomendasi kepada Bupati, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kepala desa,” tutur Badrul.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi