LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Kecamatan Cileles dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), gagal menggelar sosialisasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Cileles yang semula dijadwalkan di Kantor Kecamatan Cileles, Senin, 25 November 2024. Pembatalan ini terjadi di tengah masa tenang Pilkada Serentak 2024, tanpa kepastian waktu pelaksanaan ulang.
Warga dari empat desa, termasuk Daroyon dan Gumuruh (Cileles) serta Muara Dua dan Pasir Gintung (Cikulur), sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap pembangunan TPST. Mereka mengeluhkan kurangnya sosialisasi terkait proyek tersebut.
“Kami sama sekali tidak mengetahui rencana pembangunannya. Informasi hanya kami dapat dari papan proyek. Pemerintah seharusnya bermusyawarah dulu, tetapi ini langsung eksekusi lahan,” ujar Rosad, warga Desa Daroyon sekaligus Aktivis Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC), saat ditemui Radar Banten.
Rosad menambahkan, rencana aksi masyarakat batal dilakukan karena tidak mendapat izin dari kepolisian yang tengah fokus pada pengamanan Pilkada. “Kami harap Pemprov Banten dan Pemkab Lebak memberikan solusi, karena jarak pemukiman warga ke TPST hanya sekitar 100 meter,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Camat Cileles Tatang Supriatna mengaku tidak memiliki informasi mendetail mengenai pembangunan TPST tersebut. “Saya tidak tahu persis kapan pembangunan ini dimulai karena sebelumnya saya menjabat sebagai Sekmat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembatalan sosialisasi hari itu dikarenakan masa tenang Pilkada. Tatang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemprov Banten.
Editor : Merwanda











