SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Serang resmi melakukan penandatangan kerja sama (PKS) bersama Pemprov Banten tentang Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, dengan adanya PKS itu, diharapkan dapat menambah pendapatan daerah Kota Serang.
“Kita dengan adanya ini (Opsen, red), sinergi kita lebih terjalin dengan Provinsi Banten, khususnya dalam pendapatan daerah,” kata Imam Rana.
Kata Imam, dalam PKS tersebut, telah mengatur hal dan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemprov Banten, dan Pemkot Serang.
“Mengatur mengenai proporsi dan lain sebagainya yang sifatnya memang masih umum. Nanti dilanjutkan dengan hal-hal teknis antar OPD-OPD,” kata Imam, Kamis, 28 November 2024.
Menurut Imam, terdapat potensi peningkatan cukup besar yang akan menyumbang ke PAD Kota Serang di tahun 2025, setelah adanya Opsen.
“Opsen ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, ini yang jadi item, yang memang dilakukan opsen itu adalah PKB/BBNKB,” kata Imam.
Imam mengaku, potensi pendapatan yang bertambah itu, nantinya akan diprioritaskan untuk belanja daerah.
“Pertama itu ada yang mandatory dari opsen ini, pengaturannya ada di dalam mandatory. Misalkan untuk mengalokasikan sebagian untuk sinergitas kita, antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam rangka peningkatan pendapatan dari sektor itu,” ucap Imam.
Selain itu, pendapatan Opsen itu juga sudah diamanatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Kota Serang.
“Sehingga dari item-item itu itu mandatory yang memang harus dialokasikan kepada sektor-sektor tersebut. Yang lainnya memang dikembalikan kepada daerah untuk bisa mengelolanya dalam penyusunan penyusunan anggaran pendapatan daerah,” tutur Imam.
Editor : Aas Arbi