SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Sembada Coal yang merupakan perusahaan Stockpile Batubara yang ada di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, membantah perusahaannya melakukan pencemaran terhadap Kali Bedeng.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Utama PT Sembada Coal Ngadiyono. Menurutnya, tudingan yang disampaikan oleh pihak PT Murni Mapan Mandiri terkait air berwarna hitam yang masuk ke area perusahaan mereka yang diduga limbah yang berasal dari perusahaannya tidaklah benar.
“Poin dari berita adalah keluhan dari PT Murni Mapan Mandiri bahwa semenjak ada PT Sembada Coal itu setiap musim hujan mengalirkan air hitam ke kolam penampungan penadah hujan yang dia punya tidak benar,” katanya saat ditemui di PT Sembada Coal, Sabtu 30 November 2024.
Pasalnya, air yang mengalir ke drainase tersebut tidaklah sepenuhnya bersumber dari PT Sembada Coal, tetapi juga dari perusahaan lainnya yang ada di sekitar. Bahkan limpasan air dari jalan raya ketika hujan pun masuk ke drainase tersebut.
“Termasuk limpasan air dari tanah kosong dan jalan raya juga masuk ke drainase dan selanjutnya masuk ke dalam drainase yang ada di perusahaan mereka. Ketika hujan semua air dari mana-mana masuk ke drainase, karena selokan umum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ketika ada air berwarna hitam yang masuk dan tertampung dan masuk ke arena PT Murni Mapan Mandiri hal itu disebut wajar. Pasalnya air yang masuk berasal dari berbagai tempat. “Kalau itu ditemukan air hitam, namanya juga dia menampung air hujan, kan warnanya beragam ada hitam ada coklat, tergantung partikel yang terbawa air,” ujarnya.
Ia mengklaim, kalaupun ada partikel dari batu bara yang larut dan tersapu oleh hujan, pihaknya memastikan jika itu tidak mengandung zat berbahaya. “Saya pastikan tidak ada unsur yang berbahaya di dalam kandungan air yang berisi larutan batu bara. Justru aliran serbuk batu bara itu kena hujan dan mengalir ke sawah malah sawahnya menjadi subur. Tidak ada unsur yang berbahaya,” ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang telah melakukan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian terhadap air dari larutan batu bara.
“LH kemudian mengecek ke aliran air, ada sedikit genangan bekas hujan, itu diambil sampling. LH mengambil sempel juga penampungan air di dalam lokasi Sembada Coal,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, seluruh aktifitas yang dilakukan di dalam perusahaan telah sesuai dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki regulasi yang ketat untuk seseorang membuka Perusahaan Stockpile batubara.
“Kemudian izin lingkungan, izin lokasi, semua itu dari OSS, dikeluarkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lalu untuk UKL-UPL juga sudah dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Serang. Sementara izin untuk penimbunan batubara juga sudah ada dari gubernur,” tegasnya.
Ia mengaku perusahaannya memiliki komitmen untuk menjaga kondisi lingkungan yang ada di sekitar Stockpile batu bara. Pihaknya bahkan pernah mendapatkan penghargaan dari Pemkab Serang sebagai perusahaan ramah lingkungan dengan predikat cukup pada tahun 2012 lalu.
“Setiap kendaraan yang akan keluar mengangkut batubara, dipastikan harus bersih dari debu-debu batu bara yang menempel. Kita juga bahkan melakukan penghijauan di dalam area stockpile batu bara. Ini komitmen perusahaan untuk menjaga lingkungan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda