PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait rencana penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Diskoperindag Pandeglang, Bunbun Buntaran mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui adanya kebijakan penghapusan utang untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, hingga saat ini, mereka masih menunggu juknis dari pemerintah pusat untuk melanjutkan implementasi kebijakan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima aturan teknisnya. Tapi kami sudah tahu informasi itu dan baca ketentuannya,” ungkapnya, Minggu 1 November 2024.
Penghapusan utang bagi UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan kredit piutang macet bagi pelaku UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Bunbun menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum bisa memastikan jumlah UMKM yang berpotensi diputihkan hutangnya. Karena sampai saat ini Diskoperindag belum menerima laporan lengkap dari perbankan mengenai nasabah dengan kredit macet.
“Selama ini, para pelaku UMKM di Pandeglang tidak pernah melaporkan kredit mereka kepada kami. Makanya, kami butuh aturan yang jelas untuk menjalankan program pemutihan ini,” kata Bunbun.
Meskipun begitu, Bunbun menyambut baik program pemutihan utang tersebut. Ia yakin, kebijakan ini akan memberikan angin segar bagi pelaku UMKM, yang selama ini terjepit beban utang.
“Dengan pemutihan ini, para pelaku UMKM akan lebih ringan dan tentunya bisa mendorong perekonomian daerah dan masyarakat,” tambahnya.
Namun, ada catatan penting, penghapusan utang ini tidak berlaku untuk semua UMKM. Hanya yang memenuhi syarat khusus yang akan mendapatkan manfaat ini. Diantaranya UMKM yang terkena dampak bencana, sudah tidak mampu bayar, dan memiliki utang macet lebih dari 10 tahun adalah yang berpeluang mendapatkan keringanan.
Bahkan, ada batasan untuk jumlah utang yang bisa dihapuskan, yaitu maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Editor: Mastur Huda