SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Serang dan Tangerang ditembak petugas Resmob Polres Serang. Keduanya ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan, selain menangkap dua pelaku curanmor, pihaknya juga menangkap penadah. Tiga orang yang ditangkap itu TS (29), SA (38) dan KA (49).
“Tiga orang yg diamankan ini merupakan pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah kita (Polres Serang-red) dan Tangerang,” ujarnya, Minggu, 1 Desember 2024.
Pengungkapan kasus curanmor jaringan Cikeusal, Kabupaten Serang ini berawal dari adanya laporan kehilangan sepeda motor yang dibuat oleh Dina (27). Warga Kibin, Kabupaten Serang ini kehilangan sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi A 6620 IA pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SA terlebih dahulu. Penadah motor curian ini ditangkap di daerah Pasar Saketi, Kabupaten Pandeglang pada bulan November 2024 lalu. “Saat proses penyelidikan, kami berhasil mengungkap penadah motor curian,” ujar Andi didampingi Kasi Humas AKP Dedi Jumhaedi.
Menurut keterangan SA, ia membeli motor dari TS dan KA. Kedua pelaku tersebut oleh petugas kemudian dilakukan penggerebekan di tempat persembunyiannya di daerah Jayanti, Kabupaten Tangerang. “Kedua pelaku ini saat diamankan berada di Perumahan Jayanti di daerah Tangerang,” kata pria asal Makassar ini.
Andi mengatakan, saat digerebek oleh tim resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno, kedua pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Petugas yang tak ingin keduanya kabur mengeluarkan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan bandit jalanan tersebut.
“Sempat dilakukan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan sehingga anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (ditembak-red),” ujar mantan Resmob Polda Banten ini.
Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi menambahkan, dari keterangan kedua pelaku curanmor, keduanya sudah lebih dari tujuh kali beraksi di wilayah Serang dan Tangerang. Modus operandinya dengan menggunakan kunci leter T.
“Motor hasil curian selanjutnya dijual ke daerah Pandeglang, termasuk kepada tersangka SA,” kata pria asal Serang ini.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas di lapangan mengamankan lima unit motor dan beberapa kunci leter T. “Ada lima motor yang berhasil diamankan dua diantaranya merupakan sarana untuk melakukan kejahatan,” tutur Dedi.
Editor: Abdul Rozak