SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Uhroni tersangka kasus pencurian burung milik anggota TNI dibebaskan oleh Kejari Serang dari Rutan Kelas IIB Serang. Uhroni dibebaskan setelah perkaranya dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan mengatakan Uhroni dibebaskan pada Selasa 3 Desember 2024. Ia dibebaskan setelah pimpinan di Kejaksaan Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara terhadap Uhroni.
“Perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Rabu 4 Desember 2024.
Ichsan menjelaskan, perkara ini disetujui dihentikan penuntutan setelah korban, Imam Hanapi telah memaafkan Uhroni. Selain itu, Uhroni baru melakukan tindak pidana.
“Penghentian perkara ini telah sesuai berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat menambahkan, kasus ini terjadi pada Senin tanggal 28 Oktober 2024 lalu.
Ketika itu, Uhroni sedang ke luar rumah dan saat melintas di Perumahan Taman Pesona Blok E7, Nomor 8, RT 14, RW 08 Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ia melihat satu ekor burung jenis murai warna merah, hitam dan orange.
“Burung itu ada di dalam sangkarnya dan digantung di teras rumah saksi Imam Hanapi,” ujarnya.
Melihat burung itu, Uhroni terbesit di benaknya untuk mencurinya. Sebab, kondisi di sekitar sepi.
“Tersangka kemudian secara spontan turun dari sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dan berjalan menuju teras rumah saksi Imam Hanapi,” kata mantan Kasi Datun Kejari Cilegon ini.
Saat Uhroni membuka pagar rumah Imam Hanapi dan masuk ke dalam teras rumah ia dipergoki Imam Hanapi. Uhroni yang panik lantas kabur namun berhasil dikejar Imam Hanapi.
“Setelah itu, saksi Imam Hanapi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Taktakan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya didampingi JPU dalam perkara tersebut Youlianna Ayu Rospita.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi