slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pencuri Burung Milik Anggota TNI Dibebaskan Kejari Serang Melalui Restorative Justice

Fahmi by Fahmi
04-12-2024 19:20:46
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Pencuri Burung Milik Anggota TNI Dibebaskan Kejari Serang Melalui Restorative Justice

Uhroni (diblur) saat dibebaskan Kejari Serang melalui restorative justice, Selasa kemarin, 3 Desember 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Uhroni tersangka kasus pencurian burung milik anggota TNI dibebaskan oleh Kejari Serang dari Rutan Kelas IIB Serang. Uhroni dibebaskan setelah perkaranya dapat diselesaikan melalui restorative justice.

Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan mengatakan Uhroni dibebaskan pada Selasa 3 Desember 2024. Ia dibebaskan setelah pimpinan di Kejaksaan Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara terhadap Uhroni.

Baca Juga :

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Polresta Serang Kota Amankan Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Polresta Serang Kota Gelar Razia Miras, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Call Center 110

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

“Perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Rabu 4 Desember 2024.

Ichsan menjelaskan, perkara ini disetujui dihentikan penuntutan setelah korban, Imam Hanapi telah memaafkan Uhroni. Selain itu, Uhroni baru melakukan tindak pidana.

“Penghentian perkara ini telah sesuai berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat menambahkan, kasus ini terjadi pada Senin tanggal 28 Oktober 2024 lalu.

Ketika itu, Uhroni sedang ke luar rumah dan saat melintas di Perumahan Taman Pesona Blok E7, Nomor 8, RT 14, RW 08 Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ia melihat satu ekor burung jenis murai warna merah, hitam dan orange.

“Burung itu ada di dalam sangkarnya dan digantung di teras rumah saksi Imam Hanapi,” ujarnya.

Melihat burung itu, Uhroni terbesit di benaknya untuk mencurinya. Sebab, kondisi di sekitar sepi.

“Tersangka kemudian secara spontan turun dari sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dan berjalan menuju teras rumah saksi Imam Hanapi,” kata mantan Kasi Datun Kejari Cilegon ini.

Saat Uhroni membuka pagar rumah Imam Hanapi dan masuk ke dalam teras rumah ia dipergoki Imam Hanapi. Uhroni yang panik lantas kabur namun berhasil dikejar Imam Hanapi.

“Setelah itu, saksi Imam Hanapi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Taktakan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya didampingi JPU dalam perkara tersebut Youlianna Ayu Rospita.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: JPU Youlianna Ayu RospitaKasi Intelijen Kejari Serang M Ichsankasi Pidum Purkon rohiyatkejari serangkelurahan Lialang taktakanpencurian burungPerumahan Taman Pesona TaktakanPolresta Serang KotaPolsek Taktakanrestorative justice
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lebak-Pandeglang Memiliki Daya Tarik untuk Investasi

Next Post

Berhasil Amankan Pilkada, Kapolda Banten Apresiasi Polres Serang

Related Posts

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap
Hukum

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

by Fahmi
Minggu, 17 Mei 2026 08:41

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu lewat Instagram.

Read moreDetails

Polresta Serang Kota Amankan Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Polresta Serang Kota Gelar Razia Miras, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Call Center 110

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Pura-pura Dibuatkan Kue Putu, Gadis Asal Cipocok Jaya Disetubuhi Tetangga

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota Buka Turnamen MLBB Kapolresta Cup

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Next Post
Berhasil Amankan Pilkada, Kapolda Banten Apresiasi Polres Serang

Berhasil Amankan Pilkada, Kapolda Banten Apresiasi Polres Serang

Siswa SDN 2 Sumber Waras Malingping Juara Harapan 1 LS2N Nasional Tahun 2024

Siswa SDN 2 Sumber Waras Malingping Juara Harapan 1 LS2N Nasional Tahun 2024

Bantu Turunkan Stunting, GKMNU Kota Serang Bagikan Makanan Bergizi

Bantu Turunkan Stunting, GKMNU Kota Serang Bagikan Makanan Bergizi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 20:04

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38
Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 20:04

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

by Nurabidin
Senin, 18 Mei 2026 20:04

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Lebak Hasbi Jayabaya resmi membuka kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD dan SMP tingkat...

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 18 Mei 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan segera memberlakukan manajemen talenta dalam proses pengelolaan sumber daya pegawai. Penerapan sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak