• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Bayi Berusia 7 Bulan Mendekam di Penjara Bersama Ibunya, Ini Penjelasan Rutan Kelas IIB Serang

Fahmi by Fahmi
Kamis, 5 Desember 2024 14:59
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Bayi Berusia 7 Bulan Mendekam di Penjara Bersama Ibunya, Ini Penjelasan Rutan Kelas IIB Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Siti Nazia warga Komplek Bumi Agung Permai 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ditahan bersama bayi perempuannya di Rutan Kelas IIB Serang. Perempuan berusia 38 tahun itu ditahan karena menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah mengatakan, bayi perempuan berusia 7 bulan itu ikut bersama ibunya di tahanan sejak 21 November 2024 lalu. Sebelumnya, ibunya Siti ditahan terlebih dahulu atau sejak 20 November 2024.

RelatedPosts

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Milad BAZNAS Kabupaten Serang

BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan 100 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Selasa, 15 September 2026 14:57
sawah puso Kota Serang

17 Hektare Sawah di Kota Serang Puso Akibat Kekeringan

Selasa, 15 September 2026 14:50
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49

“Bayi tidak berbarengan, selang satu hari setelah si ibu masuk ke sini (Baru bayi masuk),” katanya, Rabu 4 Desember 2024.

Panji menjelaskan, jika Nazia sempat mengalami depresi dan stres karena tidak bertemu dengan anaknya.

Bahkan dia juga sempat berbicara sendiri karena stres. Diduga kondisi itu lantaran Nazia tidak bertemu dengan anaknya.

“Sehingga dengan pertimbangan itu kami memberikan izin untuk masuk kedalam dirawat sama ibunya,” ungkapnya.

Terkait bayi yang ikut tinggal di penjara, Panji mengaku tidak melanggar aturan. Sebab, Undangan-undang Permasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 yang menjadi pedoman.

“Pasal 61 ayat 1 yang membolehkan tahanan membawa bayi yang masih menyusui sampai usia 3 tahun. Jadi Secara aturan itu hak tahanan tersebut, karena berdasarkan undang-undang permasyarakatan tahanan memiliki hak ketika membawa anak diperbolehkan sampai umur 3 tahun,” katanya.

Panji menegaskan selain unsur kemanusiaan, pihakmya telah memberikan pelayanan maksimal pada bayi tersebut. Hal yang dilakukan diantaranya memberikan makan hingga pemeriksaan kesehatan untuk si bayi.

“Karena bayinya sudah berumur 7 bulan, sudah masuk ke fase MP ASI, bubur kita berikan, layanan kesehatan juga kita berikan. Kami juga ada dokter untuk cek kesehatan, kita pantau terus kesehatan bayi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Nazia yang ditemui wartawan di Rutan Kelas IIB Serang mengaku terpaksa membawa bayinya karena tidak memiliki suami dan keluarga.

Oleh karena itu, ia ingin tetap bersama anaknya meski berada di penjara. “Iya (ditahan di Rutan bersama anaknya-red). Nggak punya (suami-red). Enggak ada (Keluarga-red),” katanya singkat.

Dalam dakwaan JPU Kejari Serang, Nazia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ia merupakan terdakwa yang menjadi tahanan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Tahap dua dilakukan penahanan karena tidak kooperatif, dalam sidang juga terdakwa berbalik di persidangan,” tutur JPU Kejari Serang, Fitriah.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: bayi di penjarabayi di Rutan SerangChika Panji ArdiansyahJPU Kejari Serang fitriahKasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serangkasus penggelapankejari serangPN SerangRutan Kelas IIB SerangSiti Nazia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Antisipasi Warga Kena Penyakit, Nakes Pagelaran Terobos Banjir

Next Post

Pasca Ditetapkan Unggul, Tim Pemenangan Zakiyah-Najib Ucapkan Terima Kasih

Next Post
Pasca Ditetapkan Unggul, Tim Pemenangan Zakiyah-Najib Ucapkan Terima Kasih

Pasca Ditetapkan Unggul, Tim Pemenangan Zakiyah-Najib Ucapkan Terima Kasih

Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Selasa, 15 September 2026 08:15

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Antisipasi Banjir

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemdes Kadugenep Bangun Drainase Sepanjang 30 Meter

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 15 September 2026 15:26
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, membangun saluran drainase di lingkungan Kadugenep Kaung. Pembangunan tersebut dilakukan...

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

by Fahmi
Selasa, 15 September 2026 15:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Banten, Roni Mitra, dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan penipuan dengan modus investasi emas...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.