SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Siti Nazia warga Komplek Bumi Agung Permai 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ditahan bersama bayi perempuannya di Rutan Kelas IIB Serang. Perempuan berusia 38 tahun itu ditahan karena menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah mengatakan, bayi perempuan berusia 7 bulan itu ikut bersama ibunya di tahanan sejak 21 November 2024 lalu. Sebelumnya, ibunya Siti ditahan terlebih dahulu atau sejak 20 November 2024.
“Bayi tidak berbarengan, selang satu hari setelah si ibu masuk ke sini (Baru bayi masuk),” katanya, Rabu 4 Desember 2024.
Panji menjelaskan, jika Nazia sempat mengalami depresi dan stres karena tidak bertemu dengan anaknya.
Bahkan dia juga sempat berbicara sendiri karena stres. Diduga kondisi itu lantaran Nazia tidak bertemu dengan anaknya.
“Sehingga dengan pertimbangan itu kami memberikan izin untuk masuk kedalam dirawat sama ibunya,” ungkapnya.
Terkait bayi yang ikut tinggal di penjara, Panji mengaku tidak melanggar aturan. Sebab, Undangan-undang Permasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 yang menjadi pedoman.
“Pasal 61 ayat 1 yang membolehkan tahanan membawa bayi yang masih menyusui sampai usia 3 tahun. Jadi Secara aturan itu hak tahanan tersebut, karena berdasarkan undang-undang permasyarakatan tahanan memiliki hak ketika membawa anak diperbolehkan sampai umur 3 tahun,” katanya.
Panji menegaskan selain unsur kemanusiaan, pihakmya telah memberikan pelayanan maksimal pada bayi tersebut. Hal yang dilakukan diantaranya memberikan makan hingga pemeriksaan kesehatan untuk si bayi.
“Karena bayinya sudah berumur 7 bulan, sudah masuk ke fase MP ASI, bubur kita berikan, layanan kesehatan juga kita berikan. Kami juga ada dokter untuk cek kesehatan, kita pantau terus kesehatan bayi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Nazia yang ditemui wartawan di Rutan Kelas IIB Serang mengaku terpaksa membawa bayinya karena tidak memiliki suami dan keluarga.
Oleh karena itu, ia ingin tetap bersama anaknya meski berada di penjara. “Iya (ditahan di Rutan bersama anaknya-red). Nggak punya (suami-red). Enggak ada (Keluarga-red),” katanya singkat.
Dalam dakwaan JPU Kejari Serang, Nazia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ia merupakan terdakwa yang menjadi tahanan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Tahap dua dilakukan penahanan karena tidak kooperatif, dalam sidang juga terdakwa berbalik di persidangan,” tutur JPU Kejari Serang, Fitriah.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi