SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Serang harus dapat menggunakan satu data yang telah dilakukan oleh Pemkab Serang. Penggunaan satu data penting agar penanganan Rutilahu bisa dilakukan secara terpadu.
Komitmen untuk penggunaan satu data dalam penanganan Rutilahu diwujudkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dengan melakukan penandatanganan MoU dengan Baznas Kabupaten Serang, Bank bjb Kck Banten, serta Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Bupati Serang, Kamis, 5 Desember 2024.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, mengatakan, selama ini penanganan Rutilahu di Kabupaten Serang telah dilakukan secara gotong royong. Artinya, ada banyak pihak yang ikut serta melakukan pembangunan Rutilahu, baik dari Pemerintah Pusat, Pemprov Banten, hingga lembaga lainnya yang ada di Kabupaten Serang.
“Menggunakan satu data penanganan Rutilahu di Kabupaten Serang yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Serang sebagai basis data penanganan Rutilahu,” katanya.
Namun, dalam pelaksanaan pembangunannya justru belum berbasis pada satu data, sehingga penanganan Rulihat di Kabupaten Serang belum optimal.
“Sebelumnya masing-masing pemohon mengajukan pada Kementerian, ke balai atau aspirasi dari anggota DPR RI. Lalu dari provinsi juga sama langsung, akhirnya datanya sendiri-sendiri berdasarkan data dari para pengusul itu,” ujarnya.
Seperti halnya penanganan Rutilahu pada tahun 2024. Dari kementerian ada sebanyak 1.200 Rutilahu yang dibangun, namun yang masuk data Rutilahu di Kabupaten Serang lebih dari setengahnya.
“Yang sesuai dengan Rutilahu hanya 623, kan itu sayang, ada yang tidak masuk data. Artinya bukan salah, karena saat mereka melakukan penanganan peningkatan kualitas tetapi itu belum prioritas. Yang prioritas itu yang tidak layak huni, rumah masih bikin, lantai tanah, atap bocor itu yang diprioritaskan,” ujarnya.
Dengan adanya MoU penanganan Rutilahu diharapkan bisa berbasis pada satu data milik Pemkab Serang, yakni melalui Sadarutilahu.
“Kalau belum masuk data Sadarutilahu berarti dianggap verifikasinya belum masuk kategori Rutilahu. Termasuk nanti yang ditangani oleh CSR. Makanya kita ada dari Bank bjb juga. Untuk memastikan data digunakan. Kita akan berkoordinasi, kita akan lakukan rapat koordinasi satu tahun dua kali, di awal tahun dan di akhir tahun,” tegasnya.
Untuk penanganan Rutilahu di Kabupaten Serang seluruh tahapannya akan dilakukan berbasis digital dengan sistem yang tengah dibuat oleh DPRKP melalui aplikasi Digimon Perkim atau Digital Monitoring Perumahan dan Permukiman
“Ini sedang digarap oleh teman-teman di Kominfo, Sadarutilahu sedang digitalisasikan. Nanti masyarakat bisa melihat dan mengajukan melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan adanya satu basis data yang bisa digunakan untuk penanganan Rutilahu sangat ditunggu oleh berbagai pihak termasuk oleh Kementerian.
“Dari Kementrian pun menunggu satu data supaya ada anggaran dari Kementerian, Pusat, merujuk pada data yang sama, jadi saya sangat mengapresiasi Kadis DPRKP Kabupaten Serang yang membuat satu data untuk penanganan Rutilahu,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan adanya satu data yang menjadi acuan, penanganan Rutilahu di Kabupaten Serang bisa dengan cepat dituntaskan.
“Supaya acuannya sama karena dari berbagai sumber anggaran. Karena untuk di Kabupaten Serang penanganan Rutilahu sudah berjalan lama gotong royong berbagai pihak.” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono