SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang akhir tahun, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk belum juga membentuk kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank Jawa Timur (Jatim).
Apabila tak membentuk KUB hingga 31 Desember 2024, Bank Banten bakal turun kasta dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020, BPD memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun 2022. Namun, OJK memberikan relaksasi kepada BPD untuk memenuhi ketentuan tersebut hingga akhir tahun 2024.
Direktur Kepatuhan Bank Banten Eko Virgianto mengungkapkan, sekira pekan depan, pihaknya akan segera melaksanakan tanda tangan share holder agreement (SHA) dengan Bank Jatim. “Masalah waktu saja antara Pj Gubernur Banten dengan PJ Gubernur Jatim,” ujar Eko.
Kata dia, KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim sudah disepakati sebenarnya. Walaupun mungkin ada administrasi yang masih berlanjut. Namun, yang menjadi poin adalah SHA tersebut. “Kalau kita bicara KUB, sebenarnya perjanjian di SHA-nya itu yang menjadi critical. Dan ini sudah disepakati,” ungkapnya.
Eko menerangkan, apabila SHA sudah ditandatangani, maka KUB sudah mulai efektif. “Mungkin ada administrasi yang harus dituntaskan,” terangnya.
Editor: Abdul Rozak