SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hingga saat ini, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten belum melakukan kelompok usaha bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan pernyataan terkait hal itu.
Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya sedang mendukung proses pembentukan KUB antara Bank banten dengan Bank Jatim.
“Sehingga dalam waktu dekat kebutuhan untuk modal inti minimum yang ditetapkan itu dapat dipenuhi,” ujar Mahendra.
Sehingga, lanjutnya, dengan demikian maka operasionalisasi Bank Banten ke depan akan lebih baik.
“Itu yang kami harapkan bisa dapat dilaksanakan dalam waktu sangat dekat,” terang Mahendra.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020, BPD memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun 2022.
Namun, OJK memberikan relaksasi kepada BPD untuk memenuhi ketentuan tersebut hingga akhir tahun 2024.
Editor: Abdul Rozak