SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 10 Desember 2024.
Ayub dinilai telah terbukti bersalah melakukan penipuan pengadaan laptop senilai Rp 1,4 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 4 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono saat membacakan amar putusannya.
Vonis 4 tahun tersebut juga dijatuhkan kepada rekan Ayub, Eddy Purnama. Keduanya dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang Penipuan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut telah bersesuaian dengan tuntutan JPU Kejari Serang. Hanya saja, majelis hakim berbeda pendapat soal dakwaan yang dianggap terbukti.
Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Sementara, JPU menganggap keduanya terbukti bersalah melakukan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” ungkap Lilik.
JPU Kejati Banten, Raden Isjuniyanto dalam surat tuntutannya menjelaskan, kasus ini bermula saat Rina Apreisiana selaku Sales Manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) menghubungi atasannya Anton Firmansyah pada 13 April 2023 lalu.
Rina Apreisiana saat itu mendapatkan informasi dari Antonius Maharjati bahwa adanya pekerjaan di BPBD Banten Pengadaan Laptop merk Axioo.
Selanjutnya, Antonius menghubungi Anton Firmansyah selaku direktur utama PT ITI untuk menyampaikan informasi proyek tersebut. “Pada tanggal 14 April 2023 saksi Rina Apreisiana menuju Serang, Banten dan bertemu dengan Eddy, saksi Wawan dan saksi Handono yang mengaku dari pihak BPBD Provinsi Banten di Hotel Le Dian Serang,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, Rina Apreisiana dijelaskan terkait pengadaan Laptop dengan jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit, dengan pengiriman dilakuan secara 3 tahap. Rinciannya, pengiriman pertama dan kedua sebanyak 50 unit, serta pengiriman ketiga sebanyak 25 unit.
“Saksi Rina Apreisiana menanyakan apakah speknya bisa diubah ke Axioo (sebelumnya Asus-red) yang kemudian Eddy menyetujuinya,” ujarnya.
Setelah bersepakat dengan Eddy, Rina Apreisiana dan Antonius ke BPBD Provinsi Banten untuk bertemu dengan Ayub yang saat itu menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten.
“Setelah itu saksi Rina Apreisiana menghubungi saksi Anton Firmansyah, untuk melaporkan akan dilaksanakan penandatanganan SPK,” katanya.
Dalam pertemuan di kantor BPBD Provinsi Banten, Rina diperkenalkan sebagai vendor pengadaan laptop, dan Ayub sebagai pejabat pembuat komitmen terhadap pekerjaan tersebut.
“Rina Apreisiana selaku sales PT ITI diminta untuk menandatangani 25 Surat Perintah Kerja (SPK) BPBD Provinsi Banten Pengadaan Barang Laptop Asus Tuf Gaming,” ucapnya.
Pada 19 Mei 2023 dilakukan pengiriman dan saat itu, Eddy meminta agar 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) untuk tidak dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten melainkan ke Perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 Nomor 9.
Usai pengiriman barang tersebut, PT ITI melakukan penagihan kepada Eddy dan Ayub terkait 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) yang telah diterima. Namuan Eddy maupun Ayub belum melakukan pembayaran dan meminta untuk melakukan pengiriman tahap kedua.
“PT Implementasi Teknologi Indonesia tidak mau melakukan pengiriman tahap kedua jika yang sebelumnya belum dilakukan pembayaran,” katanya.
Kasus SPK fiktif ini terungkap setelah Rina menemui Nana selaku Kepala BPBD Provinsi Banten dan Heri selaku Sekban BPBD Provinsi Banten. Dari informasi yang disampaikan Nana dan Heri tidak ada proyek pengadaan laptop tersebut.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, PT ITI mengalami kerugian hingga Rp1 miliar lebih. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Editor: Bayu Mulyana