• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Penipuan Proyek Laptop Rp1,4 Miliar, Eks Pejabat Pemprov Banten Divonis Empat Tahun

Fahmi by Fahmi
Rabu, 11 Desember 2024 12:38
in Hukum
Kasus Penipuan Proyek Laptop Rp1,4 Miliar, Eks Pejabat Pemprov Banten Divonis Empat Tahun

SERANG,  RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 10 Desember 2024.

Ayub dinilai telah terbukti bersalah melakukan penipuan pengadaan laptop senilai Rp 1,4 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 4 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono saat membacakan amar putusannya. 

RelatedPosts

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59
Pencurian motor

Pria di Serang Didakwa Curi Motor Bersama Istri, Begini Modusnya

Jumat, 16 Oktober 2026 14:03
Penipuan mobil

Darwin Daniel Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Sewa Mobil Honda Freed

Jumat, 16 Oktober 2026 13:44
Polsek Kragilan

Ribut dengan Pacar, Gadis Muda Asal Kragilan Dilaporkan Hilang

Kamis, 15 Oktober 2026 14:48

Vonis 4 tahun tersebut juga dijatuhkan kepada rekan Ayub, Eddy Purnama. Keduanya dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang Penipuan. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut telah bersesuaian dengan tuntutan JPU Kejari Serang. Hanya saja, majelis hakim berbeda pendapat soal dakwaan yang dianggap terbukti. 

Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Sementara, JPU menganggap keduanya terbukti bersalah melakukan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” ungkap Lilik. 

JPU Kejati Banten, Raden Isjuniyanto dalam surat tuntutannya menjelaskan, kasus ini bermula saat Rina Apreisiana selaku Sales Manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) menghubungi atasannya Anton Firmansyah pada 13 April 2023 lalu. 

Rina Apreisiana saat itu mendapatkan informasi dari Antonius Maharjati bahwa adanya pekerjaan di BPBD Banten Pengadaan Laptop merk Axioo. 

Selanjutnya, Antonius menghubungi Anton Firmansyah selaku direktur utama PT ITI untuk menyampaikan informasi proyek tersebut. “Pada tanggal 14 April 2023 saksi Rina Apreisiana menuju Serang, Banten dan bertemu dengan Eddy, saksi Wawan dan saksi Handono yang mengaku dari pihak BPBD Provinsi Banten di Hotel Le Dian Serang,” ungkapnya. 

Dalam pertemuan itu, Rina Apreisiana dijelaskan terkait pengadaan Laptop dengan jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit, dengan pengiriman dilakuan secara 3 tahap. Rinciannya, pengiriman pertama dan kedua sebanyak 50  unit, serta pengiriman ketiga sebanyak 25 unit.

“Saksi Rina Apreisiana menanyakan apakah speknya bisa diubah ke Axioo (sebelumnya Asus-red) yang kemudian Eddy menyetujuinya,” ujarnya. 

Setelah bersepakat dengan Eddy, Rina Apreisiana dan Antonius ke BPBD Provinsi Banten untuk bertemu dengan Ayub yang saat itu menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten.

“Setelah itu saksi Rina Apreisiana menghubungi saksi Anton Firmansyah, untuk melaporkan akan dilaksanakan penandatanganan SPK,” katanya.

Dalam pertemuan di kantor BPBD Provinsi Banten, Rina diperkenalkan sebagai vendor pengadaan laptop, dan Ayub sebagai pejabat pembuat komitmen terhadap pekerjaan tersebut.

“Rina Apreisiana selaku sales PT ITI diminta untuk menandatangani 25 Surat Perintah Kerja (SPK) BPBD Provinsi Banten Pengadaan Barang Laptop Asus Tuf Gaming,” ucapnya. 

Pada 19 Mei 2023 dilakukan pengiriman dan saat itu, Eddy meminta agar 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) untuk tidak dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten melainkan ke Perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 Nomor 9. 

Usai pengiriman barang tersebut, PT ITI melakukan penagihan kepada Eddy dan Ayub terkait 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) yang telah diterima. Namuan Eddy maupun Ayub belum melakukan pembayaran dan meminta untuk melakukan pengiriman tahap kedua.

“PT Implementasi Teknologi Indonesia tidak mau melakukan pengiriman tahap kedua jika yang sebelumnya belum dilakukan pembayaran,” katanya.

Kasus SPK fiktif ini terungkap setelah Rina menemui Nana selaku Kepala BPBD Provinsi Banten dan Heri selaku Sekban BPBD Provinsi Banten.  Dari informasi yang disampaikan Nana dan Heri tidak ada proyek pengadaan laptop tersebut.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, PT ITI mengalami kerugian hingga Rp1 miliar lebih. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: AKBP Mi'rodinAyub Andi SaputraDit­res­krimum Polda BantenKuasa hukum Panri Situmorangpejabat Pemprov Banten dilaporkanpejabat Pemprov dilaporkan ke polda bantenpejabat Pemprov penipuan proyek fiktifpengadaan proyek laptop BPBD BantenPN SerangPolda BantenPT Implementasi Teknologi Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lanal Banten Amankan 6,9 Juta Batang Rokok

Next Post

Wisata Baduy Terpampang di Terminal Tiga Bandara Soetta 

Next Post
Wisata Baduy Terpampang di Terminal Tiga Bandara Soetta 

Wisata Baduy Terpampang di Terminal Tiga Bandara Soetta 

Pemangkasan TPP ASN Cilegon

Tekan Belanja Pegawai, Ketua DPRD Cilegon Minta Pemangkasan TPP ASN Jadi Opsi Terakhir

Kamis, 15 Oktober 2026 14:24
Sekda Lebak

Pemkab Lebak Kaji Perampingan OPD

Kamis, 15 Oktober 2026 14:00
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
prakiraan cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Jumat 16 Oktober 2026: Seluruh Wilayah Berawan

Jumat, 16 Oktober 2026 07:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Imigrasi Serang Hadirkan Pasporia di Festival Sangga Nagara 3 Padarincang

Imigrasi Serang Hadirkan Pasporia di Festival Sangga Nagara 3 Padarincang

by Fahmi
Jumat, 16 Oktober 2026 19:52
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang menghadirkan layanan Pasporia dalam Festival Sangga Nagara 3 yang berlangsung di...

kontraktor respon cepat jalan rusak

Jalan Betonisasi Cidemang Diperbaiki Permanen

by Purnama Irawan
Jumat, 16 Oktober 2026 19:36
0

PANDEGLANG - CV Putra Dika selaku kontraktor pelaksana perbaikan jalan lingkungan merespon cepat permintaan dari Wakil Ketua III DPRD  M.M...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.