slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Penipuan Proyek Laptop Rp1,4 Miliar, Eks Pejabat Pemprov Banten Divonis Empat Tahun

Fahmi by Fahmi
11-12-2024 12:38:16
in Hukum
Kasus Penipuan Proyek Laptop Rp1,4 Miliar, Eks Pejabat Pemprov Banten Divonis Empat Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,  RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 10 Desember 2024.

Ayub dinilai telah terbukti bersalah melakukan penipuan pengadaan laptop senilai Rp 1,4 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 4 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono saat membacakan amar putusannya. 

Baca Juga :

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan, Polisi Bangun Jembatan Merah Putih  dan Tanam 1.000 Pohon di Kabupaten Tangerang

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Gelar Simulasi Sispam Kota, Kesiapan Polda Banten Amankan May Day

Vonis 4 tahun tersebut juga dijatuhkan kepada rekan Ayub, Eddy Purnama. Keduanya dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang Penipuan. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut telah bersesuaian dengan tuntutan JPU Kejari Serang. Hanya saja, majelis hakim berbeda pendapat soal dakwaan yang dianggap terbukti. 

Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Sementara, JPU menganggap keduanya terbukti bersalah melakukan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” ungkap Lilik. 

JPU Kejati Banten, Raden Isjuniyanto dalam surat tuntutannya menjelaskan, kasus ini bermula saat Rina Apreisiana selaku Sales Manager PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) menghubungi atasannya Anton Firmansyah pada 13 April 2023 lalu. 

Rina Apreisiana saat itu mendapatkan informasi dari Antonius Maharjati bahwa adanya pekerjaan di BPBD Banten Pengadaan Laptop merk Axioo. 

Selanjutnya, Antonius menghubungi Anton Firmansyah selaku direktur utama PT ITI untuk menyampaikan informasi proyek tersebut. “Pada tanggal 14 April 2023 saksi Rina Apreisiana menuju Serang, Banten dan bertemu dengan Eddy, saksi Wawan dan saksi Handono yang mengaku dari pihak BPBD Provinsi Banten di Hotel Le Dian Serang,” ungkapnya. 

Dalam pertemuan itu, Rina Apreisiana dijelaskan terkait pengadaan Laptop dengan jenis Asus Tuf Gaming sebanyak 125 unit, dengan pengiriman dilakuan secara 3 tahap. Rinciannya, pengiriman pertama dan kedua sebanyak 50  unit, serta pengiriman ketiga sebanyak 25 unit.

“Saksi Rina Apreisiana menanyakan apakah speknya bisa diubah ke Axioo (sebelumnya Asus-red) yang kemudian Eddy menyetujuinya,” ujarnya. 

Setelah bersepakat dengan Eddy, Rina Apreisiana dan Antonius ke BPBD Provinsi Banten untuk bertemu dengan Ayub yang saat itu menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten.

“Setelah itu saksi Rina Apreisiana menghubungi saksi Anton Firmansyah, untuk melaporkan akan dilaksanakan penandatanganan SPK,” katanya.

Dalam pertemuan di kantor BPBD Provinsi Banten, Rina diperkenalkan sebagai vendor pengadaan laptop, dan Ayub sebagai pejabat pembuat komitmen terhadap pekerjaan tersebut.

“Rina Apreisiana selaku sales PT ITI diminta untuk menandatangani 25 Surat Perintah Kerja (SPK) BPBD Provinsi Banten Pengadaan Barang Laptop Asus Tuf Gaming,” ucapnya. 

Pada 19 Mei 2023 dilakukan pengiriman dan saat itu, Eddy meminta agar 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) untuk tidak dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten melainkan ke Perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 Nomor 9. 

Usai pengiriman barang tersebut, PT ITI melakukan penagihan kepada Eddy dan Ayub terkait 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) yang telah diterima. Namuan Eddy maupun Ayub belum melakukan pembayaran dan meminta untuk melakukan pengiriman tahap kedua.

“PT Implementasi Teknologi Indonesia tidak mau melakukan pengiriman tahap kedua jika yang sebelumnya belum dilakukan pembayaran,” katanya.

Kasus SPK fiktif ini terungkap setelah Rina menemui Nana selaku Kepala BPBD Provinsi Banten dan Heri selaku Sekban BPBD Provinsi Banten.  Dari informasi yang disampaikan Nana dan Heri tidak ada proyek pengadaan laptop tersebut.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, PT ITI mengalami kerugian hingga Rp1 miliar lebih. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: AKBP Mi'rodinAyub Andi SaputraDit­res­krimum Polda BantenKuasa hukum Panri Situmorangpejabat Pemprov Banten dilaporkanpejabat Pemprov dilaporkan ke polda bantenpejabat Pemprov penipuan proyek fiktifpengadaan proyek laptop BPBD BantenPN SerangPolda BantenPT Implementasi Teknologi Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lanal Banten Amankan 6,9 Juta Batang Rokok

Next Post

Wisata Baduy Terpampang di Terminal Tiga Bandara Soetta 

Related Posts

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE
Pandeglang

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 21 April 2026 20:24

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Yat Hidayat, resmi melaporkan kasus penipuan berkedok investasi...

Read moreDetails

Dorong Konektivitas dan Ketahanan Pangan, Polisi Bangun Jembatan Merah Putih  dan Tanam 1.000 Pohon di Kabupaten Tangerang

Hari Kartini 2026, Polda Banten Dorong Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Gelar Simulasi Sispam Kota, Kesiapan Polda Banten Amankan May Day

Pria Meninggal di Kontrakan Panongan, Ternyata Ini Penyebabnya Kata Polisi

Presisi Award untuk Ditlantas Polda Banten

Jembatan Merah Putih Presisi Buka Isolasi Kampung Sadea

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum 

Big Match Dewa United FC vs Persib Bandung, Polda Banten: Tanpa Penonton! 

Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda : Momentum untuk Meningkatkan Profesionalitas

Next Post
Wisata Baduy Terpampang di Terminal Tiga Bandara Soetta 

Wisata Baduy Terpampang di Terminal Tiga Bandara Soetta 

Waspada Gelombang Tinggi Laut Pesisir Lebak Selatan

Waspada Gelombang Tinggi Laut Pesisir Lebak Selatan

Soroti Rencana Open Bidding Esselon II, Dewan Bakal Panggil Al Muktabar,

Soroti Rencana Open Bidding Esselon II, Dewan Bakal Panggil Al Muktabar,

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Jumat, 24 April 2026 14:56
Istighosah HUT Cilegon ke-27, Robinsar: Doakan Keamanan dan Kemajuan Kota

Istighosah HUT Cilegon ke-27, Robinsar: Doakan Keamanan dan Kemajuan Kota

Jumat, 24 April 2026 14:54
Pemkot Serang Bakal Tata Ulang Pedagang CFD

Pemkot Serang Bakal Tata Ulang Pedagang CFD

Jumat, 24 April 2026 14:52
Pemprov Banten Siapakan Aturan Pajak Kendaraan Listrik

Pemprov Banten Siapakan Aturan Pajak Kendaraan Listrik

Jumat, 24 April 2026 14:50

6.764 Tanah Wakaf di Banten Belum Punya Sertifikat, Ditarget Selesai Tahun 2028

Jumat, 24 April 2026 14:27
bank bjb Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Program Suroboyo 10K

bank bjb Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Program Suroboyo 10K

Jumat, 24 April 2026 14:19
Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Jumat, 24 April 2026 14:56
Istighosah HUT Cilegon ke-27, Robinsar: Doakan Keamanan dan Kemajuan Kota

Istighosah HUT Cilegon ke-27, Robinsar: Doakan Keamanan dan Kemajuan Kota

Jumat, 24 April 2026 14:54
Pemkot Serang Bakal Tata Ulang Pedagang CFD

Pemkot Serang Bakal Tata Ulang Pedagang CFD

Jumat, 24 April 2026 14:52
Pemprov Banten Siapakan Aturan Pajak Kendaraan Listrik

Pemprov Banten Siapakan Aturan Pajak Kendaraan Listrik

Jumat, 24 April 2026 14:50

6.764 Tanah Wakaf di Banten Belum Punya Sertifikat, Ditarget Selesai Tahun 2028

Jumat, 24 April 2026 14:27
bank bjb Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Program Suroboyo 10K

bank bjb Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Program Suroboyo 10K

Jumat, 24 April 2026 14:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

by Fahmi
Jumat, 24 April 2026 14:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum anggota Polda Banten Briptu Zaenal Arifin didakwa melakukan penipuan terhadap warga dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi...

Istighosah HUT Cilegon ke-27, Robinsar: Doakan Keamanan dan Kemajuan Kota

Istighosah HUT Cilegon ke-27, Robinsar: Doakan Keamanan dan Kemajuan Kota

by Adam Fadillah
Jumat, 24 April 2026 14:54

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memanjatkan doa demi keamanan dan kemajuan Kota Cilegon...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak