SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DF hanya bisa pasrah ketika disetubuhi oleh pacarnya, Bintang Ramadhan (20). Remaja perempuan asal Kota Serang itu terpaksa melakukannya karena diancam foto telanjangnya akan disebar oleh Bintang Ramadhan.
Kasus yang dialami DF ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kasus ini terjadi pada Mei 2023. Saat itu, korban masih berusia 17 tahun dan diajak terdakwa Bintang Ramadhan ke sebuah kamar kos.
Di dalam kamar kos yang diketahui disewa teman terdakwa itu, korban diajak melakukan hubungan badan.
Ajakan itu sempat ditolak oleh DF. Namun, karena diancam dan mendapat perlakuan kasar, korban terpaksa melayani nafsu pria asal Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu.
Terdakwa mengulang perbuatannya pada Rabu, 20 Maret 2024. Terdakwa saat itu menghubungi korban dan mengajaknya ke kamar kos temannya.
Saat akan disetubuhi, korban sempat memberontak. Namun, karena kalah tenaga dan diancam foto telanjangnya disebar, korban kembali terpaksa menjadi pemuas nafsu terdakwa.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Kejari Serang, Budi Atmoko, membenarkan adanya perkara tersebut.
“Saat ini masih dalam proses persidangan di PN Serang, untuk terdakwa dan korban berpacaran,” tuturnya ditemui usai persidangan, belum lama ini.
Editor: Agus Priwandono











