SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tahun 2024, Kejari Serang telah mengeksekusi 518 perkara pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ratusan perkara yang dieksekusi tersebut mayoritas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Selama tahun 2024, ada 518 perkara pidana umum yang kami eksekusi,” ujar Kajari Serang, Lulus Mustofa, Sabtu, 14 Desember 2024.
Lulus mengatakan, selama tahun 2024, ada 577 perkara yang masuk penuntutan. Sedangkan, 721 perkara masuk ke prapenuntutan.
“Cukup banyak perkara yang kita tangani selama satu tahun ini,” ucapnya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.
Lulus menjelaskan, dari ratusan perkara itu, pihaknya telah memusnahkan barang bukti dari 211 perkara.
Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
‘Narkoba jenis sabu yang telah dimusnahkan sebanyak 357 gram lebih. Kemudian, ganja 492,5 gram, obat Tramadol 29.289 butir, Hexymer 233.757 butir, obat-obatan jenis DMP 100 ribu lebih (dalam bentuk butir),” ujarnya.
Kejari Serang juga memusnahkan perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 seperti kepemilikan senjata tajam.
Total senjata tajam yang dimusnahkan sebanyak 34 bilah.
“Selain itu juga ada ponsel 134 buah,” ungkapnya.
Lulus mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan agar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 hingga Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Editor: Agus Priwandono