TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel belum bisa memastikan pelantikan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar), sesuai jadwal di bulan Februari tahun 2025.
Menurut Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari, pihaknya masih menunggu apakah gugatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin ke Mahkamah Konstitusi (MK), diterima atau tidak.
Menurutnya, jika gugatan diterima MK, maka proses pelantikan di bulan Februari bisa saja tidak berjalan sesuai jadwal.
“Kalau gugatan di terima MK, maka kita tidak tahu, apakah dapat selesai sebelum bulan Februari 2025 (jadwal pelantikan-red) atau tidak. Makanya, saat ini kita menunggu surat dari MK, apakah gugatan diterima atau ditolak,” ujar Heni di kantornya, Senin 16 Desember 2024.
Heni mengatakan, gugatan yang dilayangkan Ruhamaben-Shinta ke MK prosesnya baru administratif, belum masuk ke pokok persidangan.
“Gugatannya dipelajari MK dulu, layak atau tidak disidangkan. Kalau layak, maka kami akan menerima surat pemberitahuan dari MK untuk mengikuti sidang, begitu juga kalau gugatan tidak layak dan ditolak, maka kami akan menerima pemberitahuan juga,” ungkapnya.
Heni menambahkan, meski nantinya gugatan dapat diterima MK, pada proses peesidangan, bisa saja MK memutus perkara sebelum waktunya.
“Pernah terjadi di Pilkada Tangsel yang lalu, sidang diputus sebelum akhir putusan. Jadi persidangan lebih cepat daripada jadwal yang ditentukan. Karena hakim menganggap sudah tidak perlu lagi diteruskan (persidangannya-red),” ujar Heni.
Editor: Abdul Rozak











