TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ratusan serikat aliansi buruh Se-Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Senin sore 16 Desember 2024.
Ratusan buruh itu menuntut kepada Disnaker Kabupaten Tangerang untuk mengaktifkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) usai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik sebesar 12 persen.
“Kan UMSK ini sebelumnya tidak ada di Kabupaten Tangerang, jadi kita berharap UMSK tersebut dimasukin di tahun 2024 ini untuk menambah upah buruh, apalagi disusul ada kenaikan PPN 12 persen,” ujar Joe, salah satu perwakilan buruh.
Dikatakan Joe, soal upah sektoral untuk di wilayah Kabupaten Tangerang selama ini tidak diterapkan. Hal itu lantaran tidak adanya ketegasan dari Disnaker Kabupaten Tangerang selaku pemegang kebijakan.
“Untuk itu, kami meminta untuk UMSK untuk segara di aktifkan karena beberapa tahun tidak terapkan,”tegasnya.
Joe juga mengungkap, meski pemerintah daerah sudah berhasil menaikkan upah buruh di Kabupaten Tangerang sebesar 6,5 persen, namun hal tersebut masih terbilang amat kecil.
Sehingga pihaknya menekan agar pemerintah daerah Kabupaten Tangerang membuat surat rekomendasi untuk diajukan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk mengaktifkan upah Sektoral.
“Sekali lagi, hal itu sangat berpengaruh terhadap buruh sendiri, kini upah naik 6,5 persen tapi PPN naik 12 persen. Ditambah lagi ke depan sudah pasti bahan pangan akan naik lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengungkapkan bahwa tadi aspirasi buruh dari beberapa serikat pekerja se-Kabupaten Tangerang membahas dengan dewan pengupahan menjelang pergantian tahun ke 2025.
Dari hasil tersebut kata Rudi, ada dua bahasan dari UMK dan UMSK. Dimana, kini UMK di Kabupaten Tangerang sudah berhasil dinaikan sebesar 6,5 persen yaitu sebesar Rp.299.192.
Dan, sementara UMSK masih dalam proses voting yang nantinya dari kelompok pertama akan naik Rp75 dan kelompok kedua akan naik Rp55.
“Tadi itu hasilnya ada dua pembahasan, yakni upah minimum Kabupaten Tangerang secara aklamasi naik 6,5 persen Rp.299.192. Dan untuk UMSK itu juga sama sudah divoting usulan dari UMSK itu ada beberapa kelompok,” tutup dia.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi