SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek tahap satu jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon senilai Rp 39,1 miliar rugikan negara Rp 3,2 miliar. Kerugian ini didapatkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.
“Kami telah menerima hasil auditnya pada awal Desember 2024, kerugiannya Rp 3,2 miliar,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dwi Yoga Sidhimantra, Rabu 18 Desember 2024.
Hasil audit kerugian negara tersebut diakui perwira menengah Polri itu menjadi dasar penyidik dalam menetapkan tersangka. Tanpa hasil audit PKN, proses gelar perkara penetapan tersangka tidak dapat dilakukan. “Harus ada hasil audit,” tegas mantan Wakapolres Kapuas ini.
Yoga membenarkan, proyek puluhan miliar itu dari BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tersebut dimenangkan oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Amarta Karya (AK).
Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, PT AK menjalin kerjasama operasi atau KSO dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II). “Iya betul PT Amarta Karya yang jadi pemenang lelang,” ucapnya.
Yoga menambahkan, selain mengusut kasus jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap satu, pihaknya telah merampungkan penyidikan kasus korupsi tahap dua akses jalan Pelabuhan Warnasari senilai Rp 48,4 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid, pengusaha bernama Sugiman dan mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah.
Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang atas nama Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid telah disidangkan terlebih dahulu di Pengadilan Tipikor Serang. Sementara, Akmal Firmansyah perkaranya dilakukan split atau terpisah. “Yang sebelumnya sudah selesai (penyidikannya-red),” tuturnya.
Editor: Mastur Huda