LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan Mulyana dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan pemberhentian Mulyana tercantum dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141/Kep.438-DPMD/2024 dan merupakan respons terhadap usulan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, serta rekomendasi Camat Cimarga dan Tim Evaluasi Pengkajian.
“Keputusan Bupati ini menindaklanjuti surat dari BPD Margajaya mengenai usulan pemberhentian Kades, serta hasil kajian Tim Evaluasi yang turut mempertimbangkan laporan dari camat,” jelas Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Al Kadri, kepada Radarbanten.co.id, Jumat 20 Desember 2024.
Al Kadri menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil setelah Mulyana terbukti melanggar sumpah jabatan, yang kemudian diajukan untuk diberhentikan oleh BPD dan disetujui setelah proses evaluasi.
“Sesuai hasil rapat Tim Evaluasi, pemberhentian Kades Margajaya dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Setelah pemberhentian tersebut, sekretaris desa ditugaskan untuk menjalankan tugas harian Kades sambil menunggu penunjukan pejabat sementara (Pj) Kades dari camat.
Al Kadri juga menambahkan bahwa Pemkab Lebak telah rutin memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada para kepala desa dan perangkatnya mengenai pentingnya menghindari perilaku melanggar hukum, seperti narkoba dan korupsi.
“Sebagai pejabat publik, para kades harus mampu menjaga integritas dan menghindari perilaku yang dapat merugikan masyarakat. Pelanggaran hukum harus dikenai sanksi tegas, dan kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua kades,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











