LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak akan menunjuk pejabat smentara (Pjs) Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga.
Kebijakan ini setelah Kepala Desa Margajaya Mulyana dipecat pada 16 Desember 2024 lalu karena terjerat kasus narkoba.
Pemecatan Mulyana sejalan dengan keinginan warga Desa Margajaya yang tidak ingin dipimpin oleh kades yang terbukti menggunakan narkoba.
Kepala DPMD Lebak Oktavianto Arif Ahmad, menyatakan, pemberhentian Kades Margaya Mulyana sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. Menurutnya diberhentikannya Kades Margajaya merupakan usulan dan masukakan dari masyarakat.
Ia menjelaskan, usai pemecatan pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan untuk menunjuk Plt Kades Margajaya yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Selanjutnya sekretaris desa melaksanakan tugas sebagai kepala desa sampai dengan ditunjuknya pejabat kades dari unsur pegawai negeri sipil,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, Kuncoro mewakili masyarakat Desa Margajaya mengapresiasi langkah Pemkab Lebak yang berani memecat Mulyana dari jabatannya.
“Kami bersama warga bersyukur Mulyana dipecat. Bahkan, beberapa warga ada yang sujud syukur setelah mendapat kabar itu dan ada yang sampai mencukur botak rambutnya,” ujar Kuncoro.
Dirinya berharap, semoga sosok Plt Kades Margajaya mampu bekerja sama sesuai dengan harapan masyarakat. “Siapa pun yang ditunjuk kualifikasinya harus jelas. Jangan sampai kejadian serupa terulang,” tandasnya.
Editor: Aas Arbi











