SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – APBD Kota Serang 2025 masih terdapat sejumlah mandatori yang belum terpenuhi, setelah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Di antaranya, belanja pegawai yang melebihi 30 persen hingga belanja infrastruktur masih di angka 20 persen.
Pemkot Serang juga mengaku, telah melakukan penyempurnaan APBD 2025 berdasarkan evaluasi Gubernur Banten, berupa kesalahan kode rekening hingga sejumlah perhitungan belanja.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Redi Winata mengatakan, evaluasi dari Pemprov Banten tersebut telah disesuaikan oleh Badan Anggaran dan TAPD Kota Serang.
“Cuma memang ada beberapa belanja mandatori yang belum bisa Pemerintah Kota Serang penuhi, salah satunya ya seperti biasa belanja pegawai yang lebih dari 30 persen. Karena jumlah pegawai dan beban untuk belanja pegawai belum bisa ditekan,” kata Redi, Minggu, 22 Desember 2024.
Redi menjelaskan, hal itu juga terjadi pada belanja infrastruktur yang belum sesuai dengan mandatori sebesar 40 persen.
Pemkot Serang saat ini hanya mampu mengalokasikannya sebesar 20 persen.
“Karena memang APBD kita masih kecil,” ungkap Redi.
Redi mengakui, Pemkot Serang masih berat untuk memenuhi mandatori di dua belanja tersebut. Pasalnya, APBD 2025 masih kecil, di angka Rp 1,6 triliun.
“Untuk yang agak berat ini infrastruktur yang kurang dari 40 persen, dan belanja pegawai lebih dari 30 persen. Serta Kota Serang juga belum mengalokasikn makan sehat dan bergizi seperti itu. Kami juga berupaya untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tutur Redi.
Redi mengatakan, pihaknya juga telah mendapatkan informasi terkait potensi pendapatan daerah yang berasal dari opsen PKB dan BBNKB.
“Jadi ada beberapa perhitungan yang bisa kami gunakan, atau bisa kami tambahkan target pendapatannya, untuk menambah beberapa belanja mandatori yang belum sesuai,” ucap Redi.
Editor: Agus Priwandono











