SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) di Banten untuk memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD)-nya ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.
Sebelumnya, Kemendagri RI menginstruksikan Bupati dan Walikota di Provinsi Banten agar menaruh RKUD ke Bank Banten.
Instruksi penting itu mengacu Surat Mendagri RI Nomor 900.1.13.2/1756/32 yang dibuat 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.
Pemindahan RKUD ditenggat paling lambat 30 April 2024.
Namun, saat ini, baru dua Pemda di Banten yang menaruh RKUD-nya di Bank Banten, yaitu Pemkab Lebak dan Pemkot Serang.
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri RI, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan, Kemendagri mendapatkan informasi dan melakukan monitor, masih ada Pemda di Banten yang belum memindahkan RKUD-nya ke Bank Banten.
Padahal, seluruh Pemda sepakat untuk melakukan itu guna memperkuat Bank Banten sebagai BPD Banten.
“Esensi dari BPD adalah bank yang mendukung pembangunan di daerah. Makanya, namanya Bank Pembangunan Daerah, untuk membangun di Banten, bukan daerah lain,” tegas Horas saat sambutan pada Gebyar Apresiasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Tahun 2024 di Hotel Aston, Kota Serang, akhir pekan lalu.
Untuk itu, lanjutnya, Pemda perlu memindahkan RKUD untuk mendukung itu.
Penguatan yang dilakukan itu adalah dengan penempatan RKUD di bank plat merah milik Pemprov Banten itu.
“Maka mohon maaf kalau nanti pak Menteri harus memberikan teguran dan sanksi kepada bapak/ibu. Mudah-mudahan ini tak terjadi,” tandasnya.
Saat dimintai tanggapan terkait pernyataannya di dalam sambutan, Horas mengatakan, penempatan RKUD di Bank Banten itu perlu dilakukan sebagai upaya penguatan BPD yang memang dibentuk sebagai salah satu BUMD.
“Untuk itu, diharapkan harus bisa dilakukan penguatan modal, termasuk usahanya dalam rangka melakukan pelayanan. Makanya dibutuhkan dukungan, baik investasi dari Pemprov Banten maupun kabupaten/kota karena bank itu dibentuk untuk membangun dan meningkatkan perekonomian di Banten,” ujar Horas.
Kata dia, sudah selayaknya pemerintah kabupaten/kota di Banten melakukan penguatan. Walaupun selama ini, Pemda di Banten menaruh saham di Bank bjb.
“Itu tidak akan mengurangi. Itu tetap berjalan,” terangnya.
Bahkan, lanjutnya, Menteri Dalam Negeri RI juga sudah melayangkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota agar memindahkan RKUD-nya ke BPD Banten, agar Bank Banten memiliki modal.
Sehingga, ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait modal inti minimum Rp 3 triliun dapat dipenuhi Bank Banten. Meskipun di sisi lain, Bank Banten sudah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan BPD Jawa Timur.
Editor: Agus Priwandono