PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrat mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan PPN secara bertahap di tahun 2025. Kebijakan Presiden Prabowo terkait sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.
Menurut Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Termasuk menyikapi kenaikan tarif secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022,” katanya dalam rilis diterima RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 2 Januari 2024.
Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja,” katanya.
Jadi, kenaikan pajak tidak menyasar semua barang dan jasa. Yakni hanya barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11 persen yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar 11 persen,” katanya.
Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0 (nol) persen.
“Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp38,6 Triliun dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan,” katanya.
Lalu diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt. Pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.
“Bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun dan lain sebagainya,” katanya.
AHY menegaskan, Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dapil Banten 1, Rizki Natakusumah mengatakan, kalau dirinya mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat,” katanya.
Rizki menegaskan, pihaknya menyetujui kenaikan pajak asalkan tidak mencakup terhadap barang kebutuhan pokok.
“Kami tentu akan menolak keras apabila PPN itu mencakup pada kebutuhan pokok,” katanya.
Selain bahan pokok, Ia juga akan menolak kenaikan PPN untuk jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial.
“Jadi kami setuju kenaikan PPN itu harus konsisten yang hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar,” katanya.
Rizki juga meminta, kepada pemerintah harus memastikan memberikan perlindungan dan mengembangkan pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM ini sebagai penyelamat perekonomian Indonesia. Dan Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya