TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M. Tito Karnavian mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden 20 persen atau Presidential Treshold.
“Oh, kita pelajari. Kita juga baru tahu dari media,” ujat Tito saat mengunjungi Pasar Induk Tanah Tinggi, Jumat 3 Januari 2024.
Tito mengungkapkan, pihaknya akan membaca putusan MK secara detail dan akan melakukan rapat internal di Kemendagri lalu dengan pemerintah secara kolektif kolegial.
“Ini kan bari kemarin putusannya kan. Tentu kita baca dulu, kemudian rapat internal di Kemendagri setelah itu rapat dengan pemerintah,” jelas Tito.
Diketahui empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yakni Rizki Maulana Syafei, Tsalis, Enika Maya Oktavia dan Faisal Nasirul Haq menggugat ambang batas 20 persen Presidential Treshold ke MK.
Mereka meminta agar pencalonan Presiden di Pilpres berikutnya tidak dibatasi oleh 20 persen suara partai di parlemen agar bisa mengusung calon presiden sendiri.
MK mengabulkan gugatan keempat mahasiswa tersebut, kemudian menghapus aturan ambang batas Presidential Treshold, sehingga seluruh partai bisa mengusung calon presiden mereka sendiri, bahkan calon independen sekalipun.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi










