SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang menyebut, kuota pupuk subsidi di Kabupaten Serang mengalami pengurangan.
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suharjo, mengatakan ada sebanyak tiga jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah. Yakni, urea, NPK, dan pupuk organik.
“Urea 18.299 ton, NPK 14.341 ton, pupuk organiknya 2.085. Pupuk organik biasanya untuk perkebunan, yang masuk dari pabuaran, tunjung teja dan wilayah perkebunan,” katanya, Selasa, 7 Januari 2024.
Ia mengaku, ada penurunan jumlah kuota yang diberikan oleh Pemerintah Lusat apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, penurunannya tidak terlalu banyak.
“Tahun lalu urea 19 ribu ton, NPK 14 ribuan,” ujarnya.
Ia mengatakan, adanya penurunan jumlah kuota pupuk subsidi di Kabupaten karena serapan pupuk subsidi di tahun 2024 lalu yang masuk dalam kategori rendah, yakni sebesar 65 persen.
“Serapannya rendah karena ada banyak bantuan full paket yang diberikan pada petani. Benih padi sepaket dengan pupuknya juga, makanya banyak petani yang tidak menebus tahun lalu,” terangnya.
Ia mengatakan, secara hitung-hitungan persentase kebutuhan, dari segi jumlah yang dibutuhkan dengan luas total lahan di Kabupaten Serang sebenarnya masih kurang. Namun, pihaknya akan menyiasati agar pemenuhan pupuk bisa terpenuhi.
“Makanya kita rata-ratakan saja, yang harusnya per hektarnya itu 150 kilo, kita kurangi hanya 100 kilo, kita rata-ratakan. Kalau dari penggunaannya bisanya yang sudah-sudah masih tersisa. Dari segi pemakaian jumlahnya sudah mencukupi untuk satu tahun tiga masa tanam,” ujarnya
Ia mengungkapkan, biasanya apabila ada petani yang mengeluhkan kesulitan pupuk, bukan karena kuota secara keseluruhan yang habis, melainkan karena pengecer yang kehabisan stok ataupun petani yang beli belum masuk dalam data RDKK.
“Adapun kalau masyarakat mengeluh susah dapat pupuk, itu rata-rata di pengecernya yang sedang kosong ataupun karena mereka belum terdaftar dalam RDKK. Saat penginputan RDKK tidak terdaftar sehingga tidak terdata dan tidak bisa mengambil,” ujarnya.
Ia mengatakan, petani di Kabupaten Serang bisa kapan saja membeli pupuk subsidi ke pengecer ketika mereka butuh dengan kuota yang telah ditentukan. Nantinya, untuk pengambilan tidak dapat diwakilkan.
“Petani bisa mengambil langsung, menggunakan KTP, dan ada foto selfie ada geoteggingnya agar yang mengambil benar-benar orang tersebut. Bisa diwakilkan dengan catatan ada surat kuasa dan yang bersangkutan sakit,” ujarnya.
Ia mengaku, untuk pengecer sudah memegang nama-nama petani yang terdaftar di RDKK. Bagi petani yang belum masuk dalam data RDKK, mereka bisa mengusulkan ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP).
“Kalau tidak ada di data ga bisa beli. Paling diusulkan, baru nanti nunggu dulu selama emat bulan, lapor ke BPP, baru kita input di berikutnya,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











