SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, persentase penduduk miskin di Provinsi Banten pada Maret 2024 sebesar 5,84 persen. Angka itu menurun 0,33 persen poin terhadap Maret 2023.
Jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 791,61 ribu orang, menurun 34,5 ribu orang terhadap Maret 2023.
Dari delapan kabupaten/kota di Banten, persentase penduduk miskin paling tinggi yakni di Kabupaten Pandeglang 9,18 persen. Kemudian disusul Kabupaten Lebak 8,44 persen, Kabupaten Tangerang 6,55 persen, Kota Serang 5,65 persen, Kota Tangerang 5,43 persen, Kabupaten Serang 4,51 persen, Kota Cilegon 3,75 persen, dan Kota Tangerang Selatan 2,36 persen.
Kepala BPS Provinsi Banten Faizal Anwar mengatakan, jumlah penduduk miskin kabupaten/kota di Banten juga mengalami penurunan seperti angka kemiskinan Provinsi Banten. “Tetapi kami tidak merilisnya, kami hanya memiliki tabel datanya dan sudah dikirimkan ke kabupaten/kota untuk digunakan masing-masing,” ujar Faizal, Senin, 6 Januari 2024.
Ia mengatakan, data jumlah penduduk miskin itu berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Diuraikan, persentase penduduk miskin Kabupaten Pandeglang pada 2023 yakni 9,27 persen, Kabupaten Lebak 8,66 persen, Kabupaten Tangerang 6,93 persen, dan Kabupaten Serang 4,85 persen. Kemudian, Kota Tangerang 5,89 persen, Kota Cilegon 3,98 persen, Kota Serang 6,20 persen, dan Kota Tangerang Selatan 2,57 persen.
Sedangkan, jumlah penduduk miskin per kabupaten/kota di Banten, yaitu Kabupaten Pandeglang 113,45 ribu jiwa, Kabupaten Lebak 111,71 ribu jiwa, Kabupaten Tangerang 266,43 ribu jiwa, dan Kabupaten Serang 68,86 ribu jiwa. Kemudian, Kota Tangerang 128,91 ribu jiwa, Kota Cilegon 17,31 ribu jiwa, Kota Serang 41,62 ribu jiwa, serta Kota Tangerang Selatan 43,33 ribu jiwa. Sementara, jumlah penduduk miskin di Provinsi Banten sebanyak 791,61 ribu jiwa.
Kata dia, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan, yang terdiri dari dua komponen, yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).
Penghitungan Garis Kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan.
Faizal menerangkan, GKM merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kalori per kapita per hari. Paket komoditas kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditas (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dan lain-lain).
Sedangkan, GKBM adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Paket komoditas kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditas di perkotaan dan 47 jenis komoditas di perdesaan.
Ia menjelaskan juga, Garis Kemiskinan per rumah tangga dihitung dari garis kemiskinan per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga pada rumah tangga miskin. “Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Sumber data utama yang dipakai untuk menghitung tingkat kemiskinan Maret 2024 adalah data Susenas bulan Maret 2024,” terang Faizal.
Editor: Abdul Rozak











