SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tak boleh ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Jika masih ditemukan, maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, berdasarkan hasil rapat secara virtual dengan Kemendagri terkait penyelesaian penataan tenaga Non ASN di instansi pemerintah, semua Non ASN diusulkan menjadi PPPK.
“Karena memang tahun 2025 tidak boleh ada lagi. Banten termasuk yang paling aman, tidak masuk ke kategori yang bermasalah, karena kita dorong semua 11.737 orang itu,” terang Nana.
Saat ini, pihaknya sedang membuka pendaftaran tahap dua yang akan ditutup pada 15 Januari 2025 nanti.
“Yang masih belum ikut seleksi juga, misalnya ada honorer yang ikut tes CPNS tapi belum diterima, kita dorong untuk bisa ikut tahap dua,” ungkapnya.
Nana mengatakan, kebijakan honorer yang menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu merupakan ranah Menpan RB.
“Yang pasti kita dorong dulu untuk jadi PPPK semua,” tegasnya.
Ia mengatakan, honorer yang sudah masuk database BKN, dipastikan oleh Mendagri dan Menpan RB akan didorong menjadi PPPK semua.
“Dalam tanda petik dianggap lulus semua, yang penting ikut seleksi. Itu syaratnya. Kalau tidak ikut seleksi, dianggap tidak berminat jadi PPPK. Menurut Undang-undang harus ikut seleksi sebagai salah sattu syaratnya. Itu kewajiban,” ungkap Nana.
Salah satu mekanisme menjadi PPPK adalah ikut seleksi, kalau tidak dianggap mengundurkan diri dari PPPK.
Kata dia, honorer yang dinyatakan lulus akan menjadi PPPK penuh waktu. Sedangkan bagi yang dinyatakan belum lulus, harus menunggu kebijakan apakah akan penuh waktu atau paruh waktu.
“Tapi yang pasti, yang sudah ikut seleksi, dinyatakan aman menjadi PPPK,” tegas Nana.
Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan, ada 937 guru honorer yang masuk dalam kategori R3 atau tidak kebagian kuota formasi.
Namun, pihaknya melakukan optimalisasi mendorong ratusan guru itu menjadi PPPK.
“Kita carikan formasi yang kosong. Kalau ada pegawai bukan PPPK, akan jadi temuan BPK. Tidak punya hak untuk mendapatkan gaji. Dan bisa masuk kerugian negara karena membayar pegawai Non ASN,” ujarnya.
Untuk seleksi tahap kedua, Nana mengaku sudah ada sekira 6 ribu honorer yang mendaftar. Terkait jumlah yang akan diterima dan kesiapan anggaran, hal itu akan dibahas kemudian.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi