LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah warga negara.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam acara penyerahan 34 sertipikat tanah kepada warga Kabupaten Lebak dan Kota Serang, Jumat 10 Januari 2025, di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak.
“Dengan diserahkannya sertifikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu kini telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu semua,” ujar Menko AHY saat berada di Bendungan Karian.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga menyampaikan bahwa sertifikat tanah memberikan nilai tambah secara ekonomis. “Dengan memiliki sertifikat, properti dan aset Bapak Ibu menjadi lebih berharga,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar sertifikat dimanfaatkan dengan bijak. “Sertifikat ini diharapkan membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Selain itu, dapat digunakan untuk mendapatkan modal usaha agar lebih produktif,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan 20 sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Lebak, serta 14 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Usai acara penyerahan sertifikat, Menko AHY, Wamen ATR, bersama dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, juga meninjau infrastruktur di sekitar Bendungan Karian.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi