TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang telah menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada seorang pemuda berinisial MRA (22) yang terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Keputusan tersebut dibacakan saat sidang putusan di pengadilan negeri Tangerang pada Selasa 7 Januari 2025 lalu.
Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan, MRA ini dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang sedang melintas di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Nah, sidang putusan ini merupakan akhir dari proses hukum kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November 2024 lalu. Dimana, terdakwa MRA ini terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ucap Doni Saputra, Jumat 10 Januari 2025.
Dikatakan Doni, kejadian tersebut bermula ketika korban seorang wanita muda, sedang melintas di jalan Desa Pisangan Jaya.
Dimana, terdakwa memanfaatkan situasi sepi dengan merampas sepeda motor korban dengan cara menodongkan senjata tajam.
“Dan setelah melakukan aksinya itu, terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian,” ungkap Doni.
Doni juga bilang, vonis hukuman ini diharapkan bisa memberikan efek jera, yang di mana tidak hanya kepada terdakwa, namun juga kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.
“Jadi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” harapnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi