SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Banten kena tegur dari Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) terkait pengelolaan sampah. Bahkan, di salah satu kabupaten atau kota di Banten ada yang sudah kami tingkatkan statusnya dari paksaan pemerintah kemudian ke penyidikan.
“Jadi sudah ada tersangka untuk di salah satu kabupaten/kota yang telah kami tetapkan dan saat ini akan ngalir terus sampai ke puncak pimpinannya terkait dengan bagaimana kinerja pengelolaan sampah ini harus kita lakukan. Jadi ini mungkin menjadi penting untuk kita perhatikan semua,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat rapat koordinasi bidang pangan di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, akhir pekan lalu.
Kata dia, sebenarnya hal ini agak berat disampaikan tetapi harus dilakukankan. “Bapak-Ibu sekalian pengelolaan sampah itu berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 terbagi atas tiga konangan yaitu Menteri, kemudian Gubernur, Bupati, dan Walikota,” terangnya.
Hanif menjelaskan, Menteri memberikan arahan dan melakukan monitoring dan kontrol terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan sampah. Kemudian Gubernur juga demikian. Kemudian Bupati itu diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah.
“Artinya bahwa pengelolaan sampah ini seluruhnya berada menjadi tanggungjawab dari Bapak/Ibu Bupati dan Walikota berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008. Ini ada beberapa konsekuensi yang harus kita sadari karena ternyata undang-undang ini menjadi penting untuk kita cermati,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan kepada Pj Gubernur Banten dengan sangat menyesal ia sampaikan bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Banten telah ia tegur.
“Saat ini seluruh Kota dan Kabupaten Banten sedang dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama di bulan Februari kami akan berikan paksaan pemerintah terkait dengan pengelolaan sampah pada seluruh Kabupaten Kota di Banten. Ini tentu penting untuk kita dalami bersama,” tegas Hanif.
Ia mengaku pihaknya tentu akan dengan serius mengasistensi ini semua untuk kita lakukan penyelesaian secara bersama.
Editor : Aas Arbi