SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Baru lima hari berjalan setelah diberlakukannya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemkot Serang raup Rp900 juta lebih.
Hal itu berdasarkan hasil pantauan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang pada Jumat, 10 Desember 2024.
Pemkot Serang menargetkan, perkiraan pendapatan pajak Opsen PKB dan BBNKB sebanyak Rp125 miliar.
Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, sesuai amanat regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perda Pajak dan Retribusi Daerah, pajak opsen baik PKB maupun BBNKB sudah masuk dalam pajak kabupaten/kota.
“Sampai dengan sekarang alhamdulillah sudah mencapai kurang lebih untuk total pajak kendaraan bermotor itu Rp691,3 juta. Kemudian untuk opsen BBNKB Rp256,7 juta, artinya sudah hampir 900-an juta dalam tempo lima hari,” kata Hari saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 10 Januari 2024.
Hari mengatakan, tarif opsen PKB dan BBNKB itu, Pemkot Serang mendapatkan hak sebesar 66 persen.
“Atau dinominalkan di 0,66 dari tarif ya. ini juga ada kebijakan dari pusat melalui peraturan Gubernur untuk besaran PKB dan BBNKB tahun sebelumnya tidak boleh lebih besar dari tahun sekarang di 2025,” tutur Hari.
Editor : Aas Arbi











