slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Penggelapan Kikitir, Eks Pejabat BPN Serang Langsung Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
14-01-2025 10:40:40
in Hukum
Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Penggelapan Kikitir, Eks Pejabat BPN Serang Langsung Ajukan Banding

Mantan Kasubsi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin alias Ony (kanan) di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 13 Januari 2025

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kasubsi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang, Wismar Sawirudin alias Ony (65) langsung mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang diterimanya.

Sebelumnya, Wismar dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam.

Baca Juga :

Polda Banten Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Secara Serentak 2025

Jadi Kawasan Industri Kabupaten Serang, Mafia Tanah Gentayangan di Desa Bojongmenteng

Pensiunan Guru dari Bojongmenteng Jadi Korban Mafia Tanah

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelajar di Serang Ditangkap Polda Banten

“Menjatuhkan pidana satu tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim David Panggabean dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 13 Januari 2025.

Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim telah memenuhi unsur sebagaimana dalam Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. “Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata David dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Dayan Sirait.

Vonis tersebut telah bersesuaian dengan tuntutan JPU. Majelis hakim juga sependapat bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. “Perbuatan dengan sengaja (melakukan tindak pidana-red) telah terpenuhi,” ujar David.

Dijelaskan David, vonis itu didasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa telah merugikan ahli waris sebagai hal yang memberatkan. Sementara, hal yang meringankan terdakwa sudah lanjut usia. “Terdakwa berusia lanjut,” katanya dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum, Tb Sukatma.

Kasus penggelapan ini bermula pada tahun 2012 lalu. Saat itu, R Yuli Yuliah selaku ahli waris Siti Nyi R Mariam mengurus permohonan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Lokasi tanah yang diurus sertipikatnya itu terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Luasnya, 20.920 meter persegi.

Untuk mengurus dokumen bukti kepemilikan itu, R Yuli Yuliah menggunakan dasar dokumen alas hak berupa satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam.

Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2012, R. Yuli Yuliah menyerahkan dokumen berkas persyaratan untuk proses permohonan penerbitan sertipikat tanah tersebut kepada saksi Fakhtul Hidayat selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Kemudian, berkas yang diserahkan tersebut sesuai dengan bukti berupa satu lembar tanda terima dokumen Nomor Berkas Pemohon: 35910/2012, tanggal 29 November 2012.

Atas permohonan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kelurahan Tembong atas nama para ahli waris Siti Nyi R Mariam. Sertipikat itu dikeluarkan tertanggal 28 Maret 2014. Objeknya berupa bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong.

Setelah terbitnya SHM itu, Badan Pertanahan Kabupaten Serang menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013. Surat keberatan berkaitan dengan pengukuran yang dilakukan oleh R Yuli Yuliah terhadap tanah berdasarkan Kohir C.410.

Pada tanggal 24 April 2013, terdakwa meminjam dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 itu kepada Syahrial selaku Kasi Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Alasannya terdakwa mengambil dokumen itu saat itu sebagai pembanding karena ada surat dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013 tersebut. Usai mengembali dokumen itu, terdakwa menyerahkan fotokopinya dengan menuliskan asli ada pada diri terdakwa. “Asli disimpan Pak Ony,” ujar David.

Seharusnya, peminjaman dokumen tersebut harus sepengetahuan dan diketahui oleh kepala seksi terkait. Sampai saat ini, dokumen yang diambil terdakwa tersebut tidak dikembalikan. “Sampai saat ini Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” ucapnya.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. “Kami mengajukan banding,” tutur Yudhistira kepada majelis hakim.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: AKBP Dian SetyawanATR/BPN Kabupaten SerangBPN Kabupaten SerangBPN Kota SerangDirektur Polda Banten Dian SetyawanDirektur Reskrimum Polda BantenDirreskrimum Polda BantenMafia Tanahmafia tanah BPNMafia tanah tembong cipocok jayaolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wakapolda Banten Minta Layanan Kepolisian Diberikan dengan Cepat dan Tepat

Next Post

Geger di Lebak, Guru Olahraga Nyaris Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Murid

Related Posts

Polda Banten Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Secara Serentak 2025
Umum

Polda Banten Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Secara Serentak 2025

by Fahmi
Kamis, 6 November 2025 10:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menghadapi potensi bencana alam akibat perubahan cuaca ekstrem, Polda Banten menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat...

Read moreDetails

Jadi Kawasan Industri Kabupaten Serang, Mafia Tanah Gentayangan di Desa Bojongmenteng

Pensiunan Guru dari Bojongmenteng Jadi Korban Mafia Tanah

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelajar di Serang Ditangkap Polda Banten

Berantas Mafia Tanah, Bupati Pandeglang Gaspol Program PTSL

Lebih dari Enam Bulan Buron Dalam Kasus Mafia Tanah, Anak Kades di Tangerang Ini Ditangkap Polda Banten

Dapat Pesan KDRT Melalui Instagram, Kapolda Banten Kerahkan Anggotanya ke Lokasi

Bongkar Pagar Laut, Titiek Soeharto: Laut Bukan Milik Perorangan atau Korporasi

Menteri Kelautan dan Perikanan Tinjau Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Ratusan Nelayan Cabut Pagar Bambu Laut di Mauk dan Kronjo Tangerang

Next Post
Geger di Lebak, Guru Olahraga Nyaris Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Murid

Geger di Lebak, Guru Olahraga Nyaris Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Murid

Lalai Kelola Sampah, KLHK Sanksi Delapan Pemda di Banten

Lalai Kelola Sampah, KLHK Sanksi Delapan Pemda di Banten

Sinergi BPK dan Pemkot Cilegon Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Sinergi BPK dan Pemkot Cilegon Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Sabtu, 13 Desember 2025 07:12
Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Sabtu, 13 Desember 2025 07:11
Ini 7 Cara Beli Emas Batangan yang Aman dan Menguntungkan untuk Pemula

Ini 7 Cara Beli Emas Batangan yang Aman dan Menguntungkan untuk Pemula

Sabtu, 13 Desember 2025 07:10
Rusak Gembok Gudang, Komplotan Curanmor Gondol Dua Motor di Tigaraksa

Rusak Gembok Gudang, Komplotan Curanmor Gondol Dua Motor di Tigaraksa

Sabtu, 13 Desember 2025 06:17
Sambal Bakar Indonesia Group Resmi Akuisisi Eat Sambel

Sambal Bakar Indonesia Group Resmi Akuisisi Eat Sambel

Sabtu, 13 Desember 2025 06:11
Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 Didominasi Hujan

Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 Didominasi Hujan

Sabtu, 13 Desember 2025 06:07
Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Sabtu, 13 Desember 2025 07:12
Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Sabtu, 13 Desember 2025 07:11
Ini 7 Cara Beli Emas Batangan yang Aman dan Menguntungkan untuk Pemula

Ini 7 Cara Beli Emas Batangan yang Aman dan Menguntungkan untuk Pemula

Sabtu, 13 Desember 2025 07:10
Rusak Gembok Gudang, Komplotan Curanmor Gondol Dua Motor di Tigaraksa

Rusak Gembok Gudang, Komplotan Curanmor Gondol Dua Motor di Tigaraksa

Sabtu, 13 Desember 2025 06:17
Sambal Bakar Indonesia Group Resmi Akuisisi Eat Sambel

Sambal Bakar Indonesia Group Resmi Akuisisi Eat Sambel

Sabtu, 13 Desember 2025 06:11
Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 Didominasi Hujan

Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 Didominasi Hujan

Sabtu, 13 Desember 2025 06:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

by Nurandi
Sabtu, 13 Desember 2025 07:12

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Persib Bandung memastikan langkah ke babak 16 besar AFC Champions League Two (ACL Two) setelah menaklukkan Bangkok...

Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

by Nurandi
Sabtu, 13 Desember 2025 07:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Nasional Indonesia U23 gagal mempertahankan medali emas cabang sepak bola pada SEA Games 2025 setelah tidak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak