SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mendapat aduan melalui media sosial Instagram dari warga yang mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari aduan tersebut, perwira tinggi Polri ini gerak cepat mengerahkan anggotanya untuk menangani kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menjelaskan, penanganan kasus KDRT tersebut bermula dari adanya aduan dari masyarakat melalui Direct message Instagram ke akun Kapolda Banten Suyudiarioseto.Official. Pesan itu dikirim Tanggal 27 Januari 2025.
“Ada pesan terkait dugaan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya, Senin 3 Februari 2025.
Dian mengungkapkan, pada 30 Januari 2025 sekira pukul 19.10 WIB, petugas piket siaga Ditreskrimum Polda Banten bersama tim Resmob mendatangi lokasi dan bertemu dengan korban berinisial MG bersama dengan suaminya AS.
Selanjutnya petugas piket bersama dengan tim Resmob membawa kedua warga Perumahan Senopati Estate, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang itu ke Polda Banten. “Keduanya dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dian mengungkapkan, AS diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Kekerasan itu membuat korban mengalami luka memar pada kaki kanan akibat tendangan dari suaminya.
“MG mengalami memar pada kaki bagian kanan akibat dari tendangan yang dilakukan oleh suami korban,” ucap pamen Polri ini.
Dian menegaskan, kasus KDRT tersebut telah diselesaikan diluar pemidanaan. Istri korban enggan membuat laporan polisi terkait KDRT yang dialaminya.
“Kemudian Korban tidak ingin membuat Laporan Polisi terkait dengan peristiwa KDRT yang dialami olehnya. Selanjutnya suami korban membuat Surat Pernyataan terkait dengan tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” tutur Dian.
Editor: Mastur Huda











