LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendatangi Mapolres Lebak untuk melakukan audiensi bersama Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki terkait dengan penolakan keras terhadap aktivitas galian tanah ilegal, pada Senin 13 Januari 2025.
Diketahui, kehadiran puluhan warga untuk melaporkan dampak galian tanah ilegal yang mengkhawatirkan dan memberikan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan, perusakan lahan pertanian, dan ancaman terhadap keselamatan warga sekitar.
Rizki Ramadhan Kuasa Hukum Warga Desa Mekarsari, mengatakan, bahwa setelah melakukan audiensi dengan Kapolres Lebak, pihaknya mendapat respon dengan baik. Namun dirinya bersama warga meminta kepada Polres Lebak agar transparan dalam menangani kasus galian ilegal.
“Alhamdulillah diterima oleh Pak Zaki, selaku Kapolres Lebak. Yang kami bicarakan adalah tentang informasi dan laporan kami ke Polres Lebak semenjak tanggal 3 Desember dan 16 Desember 2024 lalu. Alhamdulillah tadi Kapolres begitu antusias, mendengarkan apa yang kami sampaikan, curhatan kami,” kata Rizki usai melakukan audiensi bersama Kapolres.
Ia menambahkan, bahwa warga menyampaikan keluh kesah terkait dengan kondisi saat ini, untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut.
“Maka dari itu, kami tadi curhat bahwasannya, ini adalah masalah antara masyarakat dengan pemilik galian tanah. Kemudian apa yang akan kita kerjakan lagi, kedua adalah, insya Allah dalam beberapa waktu dekat, Pak Kapolres sudah menjanjikan, kasus ini adalah kasus penting untuk diselesaikan. Untuk waktunya nanti tinggal tunggu, karena memang ada tahap-tahapannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, menuturkan, pihaknya sedang mempelajari laporan warga. Selain itu, untuk tahap laporannya sudah dalam tahap penyelidikan di Polres Lebak.
“Saya menerima warga dari Mekarsari, tadi ada empat orang yang menyampaikan aspirasinya. Jadi saya menerima aspirasi warga apa yang dirasakan oleh warga terkait dengan permasalahan yang tengah dihadapi,” tuturnya.
Ia menambahkan, soal laporan warga terkait galian ilegal sudah ditindaklanjuti oleh Polres Lebak dan tahap penyelidikan.
“Kami sudah panggil sembilan orang dari perusahaan terkait dengan ini, jadi saat ini masih tahap mempelajarimya dan masih tahap penyelidikan-penyelidikan,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











