LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran Rp 150 juta untuk menyewa rumah dinas (Rumdin) Wakil Bupati Lebak terpilih Amir Hamzah.
Kebijakan menyewa Rumdin untuk Wakil Bupati Lebak masih dilakukan diusia Kabupaten Lebak ke 196 karena, Pemkab Lebak belum memiliki Rumdin wakil bupati.
Sementara untuk Rumdin Bupati menempati gedung negara di pendopo Pemkab Lebak.
“Rumah dinas bupati kan ada gedung negara kalau wakil bupati tidak ada rumdin jadi kita anggarkan biaya sewa rumdin besarannya 150 juta untuk satu tahun,” kata Kepala Bagian Umum Setda Lebak, Yanti Komalasari, Selasa 14 Januari 2025.
Dalam menetukan harga sewa Rumdin Wakil Bupati Lebak, kata Yanti pemerintah daerah nantinya akan menerjunkan tim appraisal atau penaksir harga kisaran sewa rumdin wakil bupati.
“Bisa saja anggaran sewa rumdin wakil bupati berkurang. Nanti tim appraisal yang menilai. Misalnya rumahnya sudah ditentukan nanti tin appraisal menetukan. Kita hanya menyediakan saja anggaran segitu,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana