SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten memberikan sanksi denda kepada penyedia proyek pembangunan gedung Bank Banten di Jalan Veteran, Kota Serang.
Penyedia di denda karena lambat dalam menyelesaikan proyek pembangunan, yang mana harusnya proyek itu sudah selesai paling lambat 31 Desember 2024 lalu. Namun, hingga awal Januari 2025 ini proyeknya belum selesai.
Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan menyebut jika pihaknya telah mengenakan denda kepada pihak penyedia atau kontraktor dalam hal ini PT Eka Cipta Madani karena telah menyebabkan pembangunan gedung pusat Bank Banten ini melenceng dari target.
“Gedung Bank Banten ini tidak selesai tepat waktu, makanya kami melakukan mekanisme pemberian kesempatan dengan pengenaan denda. Jadi walaupun tidak selesai itu AC dan lift, tapi kita pengenaan dendanya itu satu gedung sesuai dengan kontrak,” sebutnya.
Arlan menuturkan, denda yang dikenakan ialah permil dari total kontrak yakni Rp22, 6 miliar dengan denda sebesar Rp20 juta per harinya. Ia mengaku tidak ingin tau menahu perihal dengan alasan keterlambatan kedatangan lift yang menyebabkan pembangunan gedung Bank Banten ini belum selesai.
“Jadi memang ada keterlambatan, karena mereka pesan lift merk Hyundai dari Korea, sehingga itu ada proses di Bea Cukainya terlebih dahulu. Dan harusnya, keterlambatan ini bisa diprediksi oleh vendor,” imbuhnya.
Dirinya meminta kepada pihak penyedia untuk segera menyelesaikan pembangunan Gedung Bank Banten tahap pertama ini. “Kita minta akhir Januari ini selesai, karena kita ingin Bank Banten bisa segera beroperasi,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak