slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Kejaksaan Tetapkan Pejabat Kemenag Pandeglang Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar

Purnama Irawan by Purnama Irawan
16-01-2025 18:59:31
in Pandeglang, Utama
Kejaksaan Tetapkan Pejabat Kemenag Pandeglang Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar

Pejabat Kemenag Pandeglang ES dengan kedua tangan diborgol ke luar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis, 16 Januari 2025. (Foto: Purnama)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan seorang pejabat Kemenag berinisial ES sebagai tersangka korupsi sebesar Rp1,6 Miliar. ES ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp1,6 Miliar saat menjabat Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang tahun 2016-2020.

KPRI Pedoman merupakan koperasi pegawai negeri Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Status ES sebagai pejabat fungsional di Kantor Kementerian Agama Pandeglang dan mantan Ketua KPRI Pedoman Pandeglang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pengungkapan dugaan kasus korupsi berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Kemudian tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyelidikan,” katanya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis, 16 Januari 2025.

Aco menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh suatu peristiwa dugaan tindak pidana. Sehingga tim Penyidik meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 170 orang saksi , dan juga memeriksa ahli keuangan negara serta memeriksa  ahli penghitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan berdasarkan hasil ekspose ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Sehingga, pada hari ini, Kamis, 15 Januari 2025, menetapkan tersangka yaitu ES adalah merupakan ketua KPRI Pedoman Pandeglang tahun 2016-2020. Kemudian berdasarkan berita acara pendapat dari tim penyidik bahwa tersangka ES, dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

“Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik perbuatan tersangka ES ini menimbulkan kerugian sebesar Rp1,6 Miliar,” katanya.

Tersangka IS dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

“Kemudian kasus posisinya, jadi tersangka ES ini adalah Ketua Koperasi Pegawai Negeri  KPRI Pedomani tahun 2016 sampai tahun 2020. Dimana di dalam menjalankan jabatannya tersangka ES mengajukan Kredit Modal Umum (KMU) pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, pada suatu bank pemerintah dengan total pinjaman sebesar Rp9,6 Miliar,” katanya.

Kemudian dalam mengajukan tersangka ES merekayasa pinjaman dengan modus mengajukan satu nasabah fiktif. Jadi ada nasabah fiktif.

“Kedua pinjaman nasabah di markup, sebagai contoh nasabah pinjam Rp30 dimarkup menjadi Rp50 juta. Kemudian ketika pinjaman cair, selain diserahkan kepada peminjam uang tersebut digunakan ES tidak sesuai dengan keperuntukannya. Sehingga menyebabkan kredit macet dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 Miliar,” katanya.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puluhan Mahasiswa Korsel Kumpulkan Sampah di Pantai Carita, Pandeglang

Next Post

Guru SD Cabul Asal Lebak, Melakukan Tindakan Bejatnya Selama Dua Tahun

Related Posts

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri
Hukum

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

by Fahmi
Jumat, 22 Mei 2026 19:16

Pelaku pembunuh janda, AS (duduk di lantai), setelah ditangkap polisi. (Foto: Polresta Serang Kota)

Read moreDetails

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Sapi Limosin Bernama Bobi Dirawat Secara Ketat, untuk Kurban Presiden Prabowo

UMKM Tangsel Didorong Punya Legalitas dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kick Off Pertamina Goes To Campus 2026 di ITB, Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

Next Post
Guru SD Cabul Asal Lebak, Melakukan Tindakan Bejatnya Selama Dua Tahun

Guru SD Cabul Asal Lebak, Melakukan Tindakan Bejatnya Selama Dua Tahun

Pemkab Serang Minta Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diberi Hukuman Berat

Pemkab Serang Minta Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Diberi Hukuman Berat

SDN Cijakan 3 Batal Direlokasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum

SDN Cijakan 3 Batal Direlokasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33
Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Jumat, 22 Mei 2026 17:40
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33
Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Jumat, 22 Mei 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

by Fahmi
Jumat, 22 Mei 2026 19:16

Pelaku pembunuh janda, AS (duduk di lantai), setelah ditangkap polisi. (Foto: Polresta Serang Kota)

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 22 Mei 2026 19:02

Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, memberikan bantuan pembinaan bagi 20 kampung bedug untuk mendukung Gebrag Ngadu Bedug...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak