LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID- Kelakuan bejat WS (25) oknum guru SD cabul di Kecamatan Sobang, Kabupaten, melakukan tindakan bejatnya selama dua tahun, dimulai dari tahun 2023-2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki.
“Untuk informasi sementara hasil pemeriksaan itu sejak tahun 2023 sampai 2024. Kami tindak lanjut kami ya melakukan proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini,” kata Zaki kepada Radarbanten.co.id, Kamis 16 Januari 2025.
Ia menjelaskan, bahwa penyelidikan kasus pencabulan guru SD terhadap muridnya sudah menjadi atensi untuk diselesaikan.
“Ya Alhamdulillah kami sesuai dengan arah pimpinan bergerak cepat melakukan tindakan Kepolisian yaitu dengan cara mengamankan pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Cabang Rangkasbitung mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku pencabulan sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus upaya memberikan efek jera.
“Kasus kekerasan seksual yang terus bermunculan di berbagai daerah menimbulkan keprihatinan, terutama terhadap keselamatan anak-anak dan perempuan yang sering menjadi korban,” tuturnya.
Ilham menambahkan, pemerintah dan aparat harus tegas dalam menyelesaikan kasus tersebut. Terutama dalam memberikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Pemerintah dan aparat harus tegas dalam menangani kasus-kasus pencabulan. Pelaku tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga merusak masa depan mereka. Hukuman maksimal sesuai undang-undang harus diterapkan,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi